Tambak di Bulungan Gagal Panen, Uji Lab Mandiri Temukan Amonia di Atas Batas

Tambak di Bulungan Gagal Panen, Uji Lab Mandiri Temukan Amonia di Atas Batas

Oktavian Balang - detikKalimantan
Senin, 25 Mei 2026 18:31 WIB
Aimar Saputra, salah satu pemilik tambak saat mengambil sample untuk uji lab
Aimar Saputra, salah satu pemilik tambak saat mengambil sampel untuk uji lab/Foto: Oktavian Balang/detikKalimantan
Bulungan -

Penyebab gagal panen di tambak warga Desa Tengkapak, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan masih dipertanyakan. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bulungan sebelumnya menyebut limbah perusahaan memenuhi baku mutu, namun hasil uji laboratorium mandiri yang dilakukan warga menunjukkan adanya indikator yang mengkhawatirkan.

Dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Borneo Tarakan (UBT), Dr. Muhamad Roem, memberikan catatan kritis terhadap hasil uji laboratorium tersebut. Berdasarkan pantauan detikKalimantan secara visual dari dokumen hasil uji lab yang disajikan, terdapat tiga sampel air yang menunjukkan kondisi berbeda-beda atau tidak konsisten.

"Secara umum ada beberapa anomali. Ada inkonsistensi kalau kita bicara konteks dugaan pencemaran," ujar Dr. Muhamad Roem saat diwawancarai, Senin (25/5/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu yang menjadi sorotan adalah kadar Amonia. Berdasarkan dokumen Laporan Hasil Uji (LHU) dari Laboratorium Kualitas Air UBT, ditemukan parameter Amonia yang telah melewati ambang batas regulasi.

"Amonianya ini ada yang 0,31 mg/L, bahkan ada yang mencapai 0,49 mg/L. Padahal ambang batasnya itu di angka 0,3 mg/L. Nah, ini dia yang jadi persoalan," terang Roem merujuk pada hasil uji kimia tersebut.

Tak hanya Amonia, kadar oksigen terlarut atau Dissolved Oxygen (DO) juga terpantau rendah. Dari data tiga sampel yang diuji, angka DO tercatat berada di level 4,4 mg/L (Sampel 1), 3,3 mg/L (Sampel 2), dan yang terendah mencapai 2,8 mg/L (Sampel 3).

"Ada beberapa parameter yang tidak bagus, artinya di bawah baku mutu seperti DO itu. Kalau kita merujuk Permen LHK, standarnya itu minimal 5 mg/L," tambahnya.

Meski beberapa parameter menunjukkan kondisi buruk, Roem mencatat parameter lain seperti pH masih dalam kondisi normal di angka 8. Menurutnya, untuk menyimpulkan status mutu air sungai secara pasti, tidak bisa hanya dilihat per parameter secara terpisah, melainkan harus menggunakan formulasi Indeks Pencemar sesuai regulasi kementerian.

"Jadi laboratorium hanya mengeluarkan angka ini. Untuk menentukan dia tercemar ringan, sedang, atau berat, harus dikompositkan dulu lewat hitungan indeks pencemar," jelasnya.

Terkait perdebatan data antara warga dan pihak perusahaan, Dr. Muhamad Roem menyarankan agar masyarakat tetap mengedepankan koordinasi dengan aparat setempat dan pihak kelurahan saat melakukan pengambilan sampel di lapangan. Hal ini bertujuan agar ada saksi dan berita acara yang kuat secara hukum.

"Supaya menghindari klaim sepihak. Ajak aparat desa, Babinsa, atau kepolisian untuk menyaksikan proses pengambilan sampel. Pastikan juga sampel segera dibawa ke lab secepat mungkin agar tidak terjadi perubahan kualitas air karena faktor waktu," pungkasnya.

Sebelumnya, DLH Bulungan mengklaim air limbah perusahaan kelapa sawit di wilayah tersebut memenuhi baku mutu berdasarkan hasil uji laboratorium terakreditasi BSPJI Samarinda yang mengacu pada Permen Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014.




(sun/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads