Dinkes Pontianak Ungkap 8 Persen Pelajar SD-SMP Pernah Merokok

Kalimantan Barat

Dinkes Pontianak Ungkap 8 Persen Pelajar SD-SMP Pernah Merokok

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Jumat, 12 Jun 2026 17:14 WIB
No smoking sign affixed to a wall on a building outside
Foto: Getty Images/iStockphoto/David Tran
Pontianak -

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pontianak mengungkap masih ditemukan anak-anak usia sekolah yang telah terpapar rokok. Berdasarkan hasil skrining yang dilakukan terhadap pelajar SD dan SMP, sekitar 8 persen siswa mengaku pernah atau sudah merokok.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Saptiko mengatakan pengendalian konsumsi rokok di kalangan anak dan remaja menjadi perhatian serius. Temuan tersebut menjadi salah satu alasan Pemkot memperkuat kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melalui regulasi baru.

"Kami melakukan skrining terhadap anak sekolah SD dan SMP di Kota Pontianak. Hasilnya sekitar 8 persen mengaku pernah atau sudah merokok," kata Saptiko dalam keterangannya, Jumat (12/6/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, data tersebut menunjukkan paparan rokok di kalangan pelajar masih menjadi persoalan yang harus ditangani bersama. Karena itu, Pemkot Pontianak terus memperkuat upaya pencegahan melalui regulasi, edukasi, dan pengawasan.

Saptiko menjelaskan, Pemkot sebelumnya telah memiliki aturan KTR melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2020. Namun aturan tersebut kini diperbarui menjadi Perda Nomor 4 Tahun 2025 untuk memperkuat implementasi di lapangan.

"Perda yang sebelumnya telah diperbaiki menjadi Perda Nomor 4 Tahun 2025. Saat ini kami melakukan sosialisasi selama dua tahun sebelum penerapan penuh berbagai ketentuan yang ada di dalamnya," ujarnya.

Dalam perda terbaru itu, sanksi bagi pelanggar kawasan tanpa rokok juga diperberat. Denda bagi individu yang merokok di kawasan terlarang naik dari Rp 50 ribu menjadi Rp 250 ribu.

Selain itu, pengelola tempat yang tidak menerapkan ketentuan KTR juga dapat dikenakan sanksi dan denda yang nilainya jauh lebih besar. Pemkot Pontianak juga mulai menertibkan iklan rokok di sekitar kawasan yang banyak diakses anak-anak dan tidak memperpanjang masa pemasangan iklan.

Melalui surat edaran yang telah diterbitkan, pemasangan iklan rokok dilarang dalam radius 200 meter dari area bermain maupun tempat perlindungan anak. Saat ini penertiban difokuskan di sepanjang Jalan Ahmad Yani sebelum diperluas ke wilayah lain di Kota Pontianak.




(bai/bai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads