Pontianak Vs Perokok: Dari Kawasan Tanpa Rokok-Layanan Berhenti Merokok

Pontianak Vs Perokok: Dari Kawasan Tanpa Rokok-Layanan Berhenti Merokok

Tim detikKalimantan - detikKalimantan
Jumat, 12 Jun 2026 15:53 WIB
Kota Pontianak merupakan Ibukota provinsi Kalimantan Barat, dimana luas keseluruhan wilayahnya mencapai 107.82 Km. Seperti apa potretnya dari ketinggian?
Begini wajah Kota Pontianak dari ketinggian/Foto: Rengga Sancaya
Pontianak -

Pemkot Pontianak lagi serius menangani perokok. Ada banyak kebijakan yang dibuat mulai dari penguatan penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) hingga wacana layanan berhenti merokok.

Untuk memperkuat penerapan KTR, ada aturan baru dalam Perda Nomor 4 Tahun 2025. Aturan baru tersebut, denda bagi perokok yang melanggar KTR naik lima kali lipat, dari Rp 50 ribu menjadi Rp 250 ribu.

"Perda yang sebelumnya telah diperbaiki menjadi Perda Nomor 4 Tahun 2025. Saat ini kami melakukan sosialisasi selama dua tahun sebelum penerapan penuh berbagai ketentuan yang ada di dalamnya," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Saptiko, Rabu (10/6/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian ada larangan merokok di dalam ruangan warkop, kafe, dan tempat usaha lainnya. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan perokok masih diperbolehkan merokok di area terbuka atau teras tempat usaha.

"Kalau di kafe atau tempat usaha lainnya silakan merokok di luar atau di teras. Yang tidak diperbolehkan adalah merokok di dalam ruangan karena dapat mengganggu pengunjung lain yang tidak merokok," kata Edi, Kamis (11/6/2026).

Regulasi itu merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan melindungi masyarakat dari paparan asap rokok. Dalam perda tersebut, dijelaskan bahwa tempat umum, tempat kerja, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat ibadah, angkutan umum, serta berbagai ruang publik lainnya diwajibkan menerapkan ketentuan KTR.

Ia menjelaskan kebijakan tersebut bukan untuk melarang masyarakat merokok secara total, melainkan mengatur agar aktivitas merokok tidak mengganggu hak masyarakat lain untuk mendapatkan udara bersih. Menurutnya, pemilik usaha juga perlu berperan aktif dengan menyediakan area merokok di luar ruangan apabila diperlukan. Dengan demikian, aktivitas usaha tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek kesehatan pengunjung.

Saat ini, Pemkot masih melakukan sosialisasi terhadap aturan baru tersebut sebelum diterapkan secara penuh. Selain memperketat KTR, pemerintah juga melakukan penataan terhadap iklan dan promosi produk tembakau di wilayah kota. Menurut Edi, masih ada sejumlah iklan rokok yang terpasang karena izinnya masih berlaku. Namun setelah masa izin tersebut habis, Pemkot tidak akan lagi memberikan perpanjangan.

"Yang masih ada sekarang akan berjalan sampai batas waktu izinnya habis. Setelah itu tidak akan diperpanjang lagi," kata Edi.

Menariknya, pemkot juga berencana menghadirkan layanan berhenti merokok. Program ini disiapkan untuk membantu masyarakat yang ingin lepas dari kebiasaan merokok, terutama bagi mereka yang mengalami ketergantungan nikotin. Saptiko menyebut menghentikan kebiasaan merokok bukan perkara mudah. Karena itu, diperlukan layanan khusus yang dapat mendampingi masyarakat selama proses berhenti merokok.

Pembahasan Selengkapnya Ada dalam Sederet Link Berikut Ini:

Denda Pelanggar KTR: klik di sini

Larangan Merokok di Dalam Ruangan Warkop-Kafe: klik di sini

Izin Iklan Rokok Tak Akan Diperpanjang: klik di sini

Layanan Khusus Berhenti Merokok: klik di sini

Pontianak Didorong Jadi Percontohan soal KTR: klik di sini




(sun/bai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads