Kejati Kalbar Sita Sejumlah Dokumen Terkait Dugaan Korupsi Tambang Bauksit

Kejati Kalbar Sita Sejumlah Dokumen Terkait Dugaan Korupsi Tambang Bauksit

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Selasa, 06 Jan 2026 11:29 WIB
Kejati Kalbar menggeledah sejumlah lokasi terkait dugaan korupsi PT Laman Mining. (Dokumentasi Penkum Kejati Kalbar)
Foto: Kejati Kalbar menggeledah sejumlah lokasi terkait dugaan korupsi PT Laman Mining. (Dokumentasi Penkum Kejati Kalbar)
Pontianak -

Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) menyita sejumlah dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi pertambangan bauksit PT Laman Mining. Adapun dokumen yang disita terkait dengan aktivitas penjualan ekspor bauksit milik PT Laman Mining.

"Setelah melakukan penggeledahan di lima lokasi berbeda, Tim Penyidik Kejati Kalbar menyita dokumen-dokumen dan dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dilakukan kajian sekaligus penyitaan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta kepada detikKalimantan, Selasa (6/1/2026).

Wayan menerangkan, dokumen yang disita berasal dari penggeledahan di lima kantor. Lokasi penggeledahan berada di Kabupaten Ketapang, Kota Pontianak, dan Kabupaten Kubu Raya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penggeledahan pertama dilakukan di Kantor PT Laman Mining yang berlokasi di Jalan H. Agus Salim No.16, Kabupaten Ketapang, pada Senin (5/1/2026).

Selanjutnya, penyidik menyasar Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan ESDM Provinsi Kalbar di Jalan Sutan Syahrir No.2, Pontianak. Kantor ini memiliki kewenangan dalam proses perizinan usaha pertambangan.

Tak berhenti di situ, tim penyidik juga menggeledah Kantor Inspektur Tambang Kementerian ESDM Wilayah Pontianak di Jalan Untung Suropati No.18, Pontianak. Lokasi keempat, Kejati geledah Kantor PT Sucofindo Cabang Pontianak yang beralamat di Jalan Arteri Supadio, Kabupaten Kubu Raya.

Terakhir, lokasi kelima yang turut digeledah adalah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Pontianak di Jalan Rahadi Usman No.2, Pontianak.

"Penyidik saat ini fokus mengumpulkan alat bukti guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan bauksit PT Laman Mining," jelas Wayan.

Ia menegaskan, Kejati Kalbar tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Untuk diketahui, PT Laman Mining merupakan perusahaan tambang bauksit yang beroperasi di Kabupaten Ketapang. Wilayah konsesinya mencakup Desa Laman Satong, Kecamatan Matan Hilir Utara, serta sebagian wilayah Kecamatan Nanga Tayap.

Perusahaan mengantongi izin usaha pertambangan dengan luas konsesi 13.575 hektare. Izin tersebut diterbitkan pada 2020 dan berlaku hingga 2032.

Perusahaan ini dikabarkan menjalin kerja sama strategis dengan PT Bumi Resources Tbk (BUMI) pada September 2025. Dalam kesepakatan itu, Bumi Resources mengambil 45 persen saham PT Laman Mining melalui perjanjian awal dengan pemegang saham pengendali.

Adapun nilai transaksi akuisisi tersebut mencapai US$59,1 juta. Pembayaran direncanakan dilakukan secara bertahap dengan target penyelesaian pada 2026.

Di sisi lain, PT Laman Mining juga tengah menyiapkan proyek pembangunan pabrik alumina bernilai investasi besar di Ketapang. Pabrik itu dirancang untuk menyerap jutaan ton bauksit per tahun dan menjadi bagian dari pengembangan industri hilir bauksit di Kalbar.




(aau/aau)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads