Aktor Intelektual Kasus TKI Ilegal di Kubu Raya Berstatus DPO

Aktor Intelektual Kasus TKI Ilegal di Kubu Raya Berstatus DPO

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Sabtu, 17 Jan 2026 14:00 WIB
Rumah penampung TKI ilegal di Desa Kapur digerebek polisi.
Rumah penampungan TKI ilegal di Desa Kapur digerebek polisi/Foto: Istimewa (dok Polres Kubu Raya)
Kubu Raya -

Aktor intelektual kasus pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Malaysia dari Kalimantan Barat sedang diburu. Satreskrim Polres Kubu Raya menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk pemilik rumah penampungan TKI ilegal di Desa Kapur.

"Terkait pemilik rumah yang mengendalikan operasional ini statusnya DPO," kata Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Nunut Rivaldo Simanjuntak melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Ade, Sabtu (17/1/2026).

Ade menerangkan, identitas pemilik rumah sudah dikantongi. Pihaknya sedang memburu pria tersebut yang melarikan diri ke Malaysia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemilik rumah yang berstatus DPO ini diketahui memiliki jaringan usaha di Malaysia," beber Ade.

Sebelumnya, Satreskrim menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tidak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) itu. Keduanya adalah sopir travel berinisial KN (41) dan penjaga rumah penampungan TKI ilegal berinisial IS (31).

"Saat ini, sopir travel dan penjaga rumah telah kami tetapkan sebagai tersangka. Kami masih melakukan pemeriksaan intensif dan pendalaman untuk mengejar jaringan besar yang terlibat dalam sindikat pengiriman tenaga kerja ilegal ini," tegas Ade.

Ade menerangkan sindikat ini diduga melakukan pelanggaran tindak pidana Kejahatan Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Undang-Undang (UU) RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), dan atau Pasal 455 KUHP dan atau Pasal 457 KUHP Jo Pasal 20 KUHP Sub UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara itu, para TKI ilegal yang akan dikirim ke Malaysia saat ini sudah diamankan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Barat di Jalan Urai Bawadi. "Para korban kini telah dievakuasi ke BP3MI Kalimantan Barat untuk mendapatkan perlindungan dan proses pemulangan ke daerah asal," ujar Ade.

Sebagaimana diketahui, Tim Macan Raya Satreskrim Polres Kubu Raya menggagalkan upaya pengiriman 19 calon TKI ilegal yang hendak diselundupkan ke Malaysia. Sebuah rumah yang berlokasi di Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, yang dijadikan tempat penampungan TKI ilegal digerebek petugas pada Sabtu (10/1/2026) malam.

Di rumah tersebut, petugas menemukan total 20 orang, termasuk belasan TKI ilegal yang akan dikirim ke Malaysia, satu orang yang baru kembali dari Malaysia, serta dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur perbatasan darat secara ilegal di Entikong, Kabupaten Sanggau yang berbatasan langsung dengan Tebedu, Sarawak, Malaysia.




(sun/aau)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads