Pria berinisial M di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat (Kalbar), ditangkap usai memerkosa seorang perempuan disabilitas intelektual. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah memerkosa korban hingga dua kali dan sempat memberikan sejumlah uang.
M telah ditangkap Satreskrim Polres Landak setelah mendapatkan cukup alat bukti. M sendiri diperiksa sebagai saksi pada Jumat (23/1/2026).
Dalam pemeriksaan itu, diketahui bahwa M dua kali memerkosa korban berinisial IA. Pertama kali, korban diperkosa ketika hendak menawarkan dagangan pakisnya kepada pelaku. Pelaku M malah mengajaknya masuk ke rumah kemudian melakukan pemerkosaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua kali, pelaku kembali memerkosa korban ketika korban sedang mencari pakis untuk dijual. Korban diperkosa di area hutan.
"Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui dua kali menyetubuhi korban. Pertama di rumah tersangka di Desa Bebatung, sedangkan kejadian kedua terjadi di area hutan yang berada di belakang rumah korban," jelas Kasat Reskrim Polres Landak AKP Heri Susandi dalam keterangannya, Minggu (25/1/2026).
Dua peristiwa itu terjadi pada Oktober 2025. Setelah memerkosa korban, pelaku M memberikan uang. Yang pertama kali, korban diberikan Rp 100 ribu. Kemudian pada kejadian kedua, korban diberi Rp 50 ribu.
Korban diketahui memiliki keterbatasan intelektual. Sehari-hari, korban masih bergantung pada orangtua untuk beraktivitas.
Keluarga melaporkan kejadian ini setelah mendeteksi keanehan pada diri korban sekitar bulan Desember 2025. Keluarga resmi melapor ke Polres Landak tanggal 6 Januari 2026. Kemudian pada tanggal 23 Januari 2026, M dipanggil sebagai saksi.
"Setelah dilakukan gelar perkara, dapat disimpulkan bahwa perbuatan saksi terlapor (M) dapat memenuhi unsur sebagai tersangka. Penyidik kemudian langsung menaikkan status saksi menjadi tersangka dan melakukan penangkapan terhadap M di hari yang sama," jelas Heri.
(des/des)
