Kasus SMPN 3 Sungai Raya, Polda Kalbar Jelaskan Bedanya Bom dan Molotov

Kasus SMPN 3 Sungai Raya, Polda Kalbar Jelaskan Bedanya Bom dan Molotov

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Jumat, 06 Feb 2026 12:00 WIB
Bom molotov di SMPN 3 Sungai Raya.
Bom molotov di SMPN 3 Sungai Raya. Foto: Dok. Istimewa
Kubu Raya -

Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menjelaskan perbedaan antara bom molotov dan bom sungguhan terkait kasus pelemparan di SMPN 3 Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya pada Selasa (3/2/2026) lalu. Polda menegaskan bahwa keduanya berbeda dan meluruskan persepsi publik tentang 'bom' dalam kasus ini.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Bambang Suharyono menegaskan benda yang digunakan dalam peristiwa di SMPN 3 Sungai Raya pada Selasa (3/2/2026) tersebut bukanlah bom sebagaimana yang selama ini dibayangkan masyarakat.

"Yang digunakan adalah rakitan sederhana berupa botol berisi cairan mudah terbakar. Jika dilihat dari bentuk, isi, dan komposisinya, belum dapat dikategorikan sebagai bom seperti dalam bayangan kita semua," kata Bambang, Jumat (6/2/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Secara umum, bom merupakan alat peledak yang dirancang dengan sistem pemicu tertentu, memiliki daya ledak tinggi, serta berpotensi menimbulkan kerusakan masif dan korban jiwa. Pembuatan dan penggunaannya biasanya memerlukan keahlian teknis khusus serta bahan berdaya ledak tinggi yang diatur ketat oleh undang-undang.

Sedangkan bom molotov merupakan senjata rakitan sederhana yang umumnya terbuat dari botol kaca berisi cairan mudah terbakar dan sumbu pemicu api. Molotov tidak menghasilkan ledakan besar seperti bom, melainkan memicu kobaran api saat botol pecah.

Meski tergolong sederhana, molotov tetap berbahaya dan dapat menimbulkan kebakaran serta risiko cedera serius. Sebab, tak jarang bom molotov disertai dengan benda tajam.

Dalam konteks kasus di SMPN 3 Sungai Raya, kepolisian menekankan bahwa istilah "bom" yang berkembang di masyarakat perlu dipahami secara tepat agar tidak menimbulkan kepanikan berlebihan.

Selain itu, polisi juga menepis anggapan bahwa peristiwa tersebut terkait dengan terorisme. Hasil pendalaman sementara menyatakan bahwa pelaku RY, pelajar kelas IX di SMPN 3 Sungai Raya tidak terafiliasi dengan jaringan teroris atau kelompok radikal mana pun.

"Tidak ada keterkaitan dengan jaringan terorisme. Ini murni kasus anak berhadapan dengan hukum yang dipengaruhi faktor psikologis dan lingkungan," tegas Bambang.

Menurut Bambang, edukasi publik menjadi penting agar masyarakat tidak serta-merta mengaitkan setiap tindakan kekerasan dengan terorisme. Pelabelan yang keliru dikhawatirkan justru memperburuk kondisi psikologis anak serta menghambat proses pemulihan dan pembinaan.

Polda Kalbar menekankan pendekatan kolaboratif dalam penanganan kasus serupa, dengan melibatkan psikolog, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), serta Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD), guna memastikan aspek hukum, edukasi, dan perlindungan anak berjalan seimbang.

"Harus ada kolaborasi dengan stakeholder lain, seperti psikolog, unit PPA, dan KPAD untuk tindak lanjut terhadap anak yang berhadapan dengan hukum," kata Bambang.

Dengan pemahaman yang tepat, Bambang berharap masyarakat dapat lebih bijak menyikapi informasi serta turut berperan dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman, inklusif, dan bebas kekerasan.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Kronologi Polres Jaktim Diserang Massa Perusuh"
[Gambas:Video 20detik]
(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads