Tukang Bangunan Cabuli Gadis 14 Tahun dalam Bak Dump Truck di Sekadau

Tukang Bangunan Cabuli Gadis 14 Tahun dalam Bak Dump Truck di Sekadau

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Senin, 16 Feb 2026 13:05 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/BeritaKlik.
Ilustrasi pencabulan anak/Foto: Andhika Akbarayansyah
Sekadau -

Satreskrim Polres Sekadau menangani dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur. Pria berinisial F (23) warga Punggur, Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya ditangkap karena diduga mencabuli korban di bak dump truck.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim Iptu Zainal Abidin mengatakan saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit PPA.

"Perbuatan cabul terhadap korban terjadi di wilayah Kecamatan Sekadau Hulu pada Rabu, 11 Februari 2026, sekitar pukul 02.00 WIB. Korban dicabuli di bak mobil dump truck yang terparkir di lokasi pembangunan sebuah gedung," kata Zainal kepada detikKalimantan, Senin (16/2/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan, laporan polisi diterima pada Jumat, 13 Februari 2026. Setelah menerima laporan, kepolisian langsung melakukan serangkaian tindakan, mulai dari pemeriksaan pelapor dan saksi, visum terhadap korban, penyitaan barang bukti, hingga gelar perkara.

"Pada Kamis, 12 Februari 2026, tersangka diamankan. Hasil pemeriksaan sementara diketahui pelaku ini warga Punggur yang kerjanya tukang bangunan. Pelaku kenal sesaat dengan korban. Lalu mendekati dan merayu korban sehingga terjadilah perbuatan itu," ujar Zainal.

Korban diketahui berinisial NY (14). Unit PPA saat ini terus menangani kasus ini untuk memastikan perlindungan maksimal bagi korban.

Tersangka dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana, sebagaimana telah diubah dalam Uu Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Saat ini pelaku sudah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut," tegasnya.

Zainal menegaskan Satreskrim Polres Sekadau menangani perkara ini secara profesional dan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi tindak pidana terhadap anak.

"Kami juga mengimbau warga segera melapor jika mengetahui atau mencurigai adanya perbuatan yang membahayakan anak," imbaunya.




(sun/aau)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads