F (23) warga Punggur, Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya ditangkap Satreskrim Polres Sekadau. Ia diduga mencabuli gadis 14 tahun di bak dump truck.
Kasat Reskrim Iptu Zainal Abidin mengatakan saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit PPA. Berikut tampangnya.
"Perbuatan cabul terhadap korban terjadi di wilayah Kecamatan Sekadau Hulu pada Rabu, 11 Februari 2026, sekitar pukul 02.00 WIB. Korban dicabuli di bak mobil dump truck yang terparkir di lokasi pembangunan sebuah gedung," kata Zainal kepada detikKalimantan, Senin (16/2/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Zainal, laporan polisi diterima pada Jumat, 13 Februari 2026. Setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung melakukan serangkaian tindakan, mulai dari pemeriksaan pelapor dan saksi, visum terhadap korban, penyitaan barang bukti, hingga gelar perkara.
"Pada Kamis, 12 Februari 2026, tersangka diamankan. Hasil pemeriksaan sementara diketahui pelaku ini warga Punggur yang kerjanya tukang bangunan. Pelaku kenal sesaat dengan korban. Lalu mendekati dan merayu korban sehingga terjadilah perbuatan itu," ujar Zainal.
Korban diketahui berinisial NY (14). Unit PPA saat ini terus menangani kasus ini untuk memastikan perlindungan maksimal bagi korban.
Tersangka dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana, sebagaimana telah diubah dalam Uu Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(sun/aau)
