Praktik jual beli surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) palsu marak di Banjarmasin. Para pelaku diketahui berasal dari luar Kalimantan Selatan.
Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Rosyanto Yudha Hermawan mengungkapkan bahwa empat dari enam tersangka berasal dari Jawa Tengah, dan dua lainnya berasal dari Kalsel, sebagai pelaku pemasaran barang.
"Dari tangan ke enam tersangka kita menyita sekitar 20 ribu lembar STNK, Notis Pajak, dan BPKB serta hologram yang dipalsukan," ujar Yudha, Kamis (19/2/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, adapula 20 unit kendaraan roda empat yang diamankan sebagai barang bukti yang akan diperjualbelikan nantinya. Alat untuk melancarkan aksi pembuatan STNK palsu juga turut diamankan.
"Pelaku ini menyasar kendaraan yang kreditnya macet, dibeli dan dibuatkan STNK palsunya," tutur Yudha.
Pelaku membeli kendaraan dengan harga yang murah, kemudian akan dibuatkan STNK, Notis Pajak palsu dan dijual dengan harga sesuai pasaran mobil. Sehingga, tak menimbulkan kecurigaan terhadap para korban.
Nantinya, jika korban hendak memperpanjang STNK atau membayar pajak kendaraan, pelaku mengarahkan agar korban membayar melalui pihak mereka.
"Jadi mereka membeli motor yang kreditnya macet, dibeli harga murah, kemudian diterbitkan STNK, notis pajak, dan BPKB palsu dan dijual. Untuk pajak bayar ke mereka," sebutnya.
Direktur Krimum Polda Kalsel Kombes Frido Situmorang menambahkan bahwa modus ini awalnya terungkap saat korban yang membeli mobil hendak membayarkan pajak secara mandiri ke Samsat terdekat.
"Namun begitu dicek ternyata nomornya terblokir, tidak bisa dibayar. Korban pun melapor ke kita, saat ini baru satu laporan," kata Frido.
Kemudian, berdasarkan laporan korban, pihaknya pun mencoba untuk menindaklanjuti, didapat hasil bahwa korban bertransaksi dengan salah satu pelaku untuk pembayaran pajak sebelumnya. Korban diketahui sudah membayarkan dua kali pajak melalui pelaku.
Sedangkan, untuk para pelaku sudah beroperasi sejak 2017 untuk melakukan tindakan pemalsuan STNK, BPKB dan Notis Pajak tersebut.
"Dari 2017 beroperasi, sehingga anggota saat mengamankan perlu waktu sepekan, harus menyamar dahulu," tutupnya.