Pencurian gamelan terjadi di Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Gadjah Mada (UGM), Daerah Istimewa Yogyakarta. Pelaku yang sudah ditangkap bernama Aria Frigiantoro (50) warga Surakarta.
"Pelaku inisial AF umur 50 tahun warga Surakarta, Jawa Tengah," kata Kapolsek Bulaksumur AKP Subilal saat rilis kasus di halaman polsek, Selasa (28/4/2026).
Menurut Bilal, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan soal pencurian yang terjadi pada Selasa (14/4) pukul 14.52 WIB. Awalnya, satpam fakultas yang sedang bertugas melakukan pengecekan di ruangan gamelan. Ia kemudian mendapati 7 bilah demung slendro hilang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selanjutnya korban mengecek rekaman CCTV terlihat ada seseorang yang mencurigakan kemudian dilaporkan ke Polsek Bulaksumur," ujarnya.
Petugas kepolisian yang menerima laporan kemudian segera melakukan penyelidikan. Petugas mengumpulkan rekaman CCTV dan menganalisa identitas pelaku. Akhirnya, pada Selasa (24/4) polisi menangkap pelaku yang saat itu sedang berada di rumah.
"Berdasarkan identitas yang diperoleh penyidik mendatangi terduga pelaku yang berada di Surakarta, Jawa Tengah untuk melakukan klarifikasi dan ternyata benar bahwa terduga pelaku mengambil-ambil barang," ujarnya.
Bilal menyebut saat ditangkap, tujuh bilah demung seberat 18 kilogram itu telah dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari pelaku. Gamelan itu dijual di tukang rongsok di daerah Karanganyar.
"Barang tersebut dijual pelaku seharga Rp 1,8 juta ke tempat rosok yang ada di Karanganyar," jelasnya.
Polisi kemudian mendatangi penjual rosok itu dan mengamankan barang curian tersebut. "Bahan ini kan kalau-kalau dijual apalagi bahannya kuningan ataupun tembaga itu kan nilainya beda dengan logam yang lain," katanya.
Hasil pemeriksaan juga mengungkap pelaku bisa masuk ke ruang gamelan setelah menanyakan lokasinya kepada seorang mahasiswa, lalu memasukkan bilah demung ke dalam tas.
"Modus, pelaku mengambil barang tersebut dengan cara datang ke TKP. Kemudian bertanya kepada seorang mahasiswi yang kebetulan berada di gedung FIB," jelasnya.
Tak hanya menangkap pelaku, polisi mengamankan 7 bilah demung yang dicuri, tas yang digunakan pelaku, dan jaket yang digunakan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP Baru dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Artikel ini sebelumnya tayang di detikJogja dengan judul Maling Gamelan di Fakultas Ilmu Budaya UGM Ditangkap!
(sun/des)
