Polisi menangkap pelaku pencurian gamelan di Fakultas Ilmu Budaya (FIB) UGM. Satu pelaku yang ditangkap bernama Aria Frigiantoro (50) warga Surakarta, Jawa Tengah.
"Pelaku inisial AF umur 50 tahun warga Surakarta, Jawa Tengah," kata Kapolsek Bulaksumur AKP Subilal saat rilis kasus di halaman polsek, Selasa (28/4/2026).
Bilal menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pencurian gamelan di gedung Margono FIB UGM pada Selasa (14/4) pukul 14.52 WIB. Awalnya, satpam fakultas yang sedang bertugas melakukan pengecekan di ruangan gamelan. Ia kemudian mendapati 7 bilah demung slendro hilang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selanjutnya korban mengecek rekaman CCTV terlihat ada seseorang yang mencurigakan kemudian dilaporkan ke Polsek Bulaksumur," ujarnya.
Petugas kepolisian yang menerima laporan kemudian segera melakukan penyelidikan. Petugas mengumpulkan rekaman CCTV dan menganalisa identitas pelaku. Akhirnya, pada Selasa (24/4) polisi berhasil menangkap pelaku yang saat itu sedang berada di rumah.
"Berdasarkan identitas yang diperoleh penyidik mendatangi terduga pelaku yang berada di Surakarta, Jawa Tengah untuk melakukan klarifikasi dan ternyata benar bahwa terduga pelaku mengambil ambil barang," ujarnya.
Bilal melanjutkan, saat ditangkap, tujuh bilah demung seberat 18 kilogram itu telah dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari pelaku. Adapun gamelan itu dijual di tukang rosok di daerah Karanganyar.
"Barang tersebut dijual pelaku seharga Rp 1,8 juta ke tempat rosok yang ada di Karanganyar," jelasnya.
Petugas kemudian mendatangi penjual rosok itu dan mengamankan barang curian tersebut. "Bahan ini kan kalau kalau dijual apalagi bahannya kuningan ataupun tembaga itu kan nilainya beda dengan logam yang lain," katanya.
Hasil pemeriksaan juga mengungkap pelaku bisa masuk ke ruang gamelan setelah menanyakan lokasinya kepada seorang mahasiswa, lalu memasukkan bilah demung ke dalam tas.
"Modus, pelaku mengambil barang tersebut dengan cara datang ke TKP. Kemudian bertanya kepada seorang mahasiswi yang kebetulan berada di gedung FIB," jelasnya.
Selain menangkap pelaku, polisi mengamankan 7 bilah demung yang dicuri, tas yang digunakan pelaku, dan jaket yang digunakan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP Baru dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
(aku/ahr)
Komentar Terbanyak
Prodi Unggulan Mulai Turun Peminat, Rektor USD Soroti Sistem Penerimaan PTN
Tudingan Malpraktik RSUD Prambanan Buntut Naura Hilang Nyawa Usai CT Scan
Resmi Naik! Ini Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 10 Juni 2026 di Jogja