3 Emak-emak Jual Emas Palsu dengan Nota dari Toko Agar Meyakinkan

Regional

3 Emak-emak Jual Emas Palsu dengan Nota dari Toko Agar Meyakinkan

Abdurrasyid Efendi - detikKalimantan
Rabu, 29 Apr 2026 14:00 WIB
Tiga wanita ditangkap polisi di Lombok Utara, NTB, karena menjual emas palsu.
Tiga emak-emak diduga melakukan penipuan dengan modus menjual emas palsu/Foto: Dok. Polres Lombok Utara
Balikpapan -

Tiga emak-emak asal Desa Lembuak, Kecamatan Narmada, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap karena diduga melakukan penipuan dengan modus menjual emas palsu.

"Kami telah mengamankan tiga orang terduga pelaku tindak pidana penipuan dengan modus menjual emas palsu di wilayah Bayan (Lombok Utara)," ujar Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, Iptu I Komang Wilandra, Rabu (29/4/2026).

Mereka berinisial S (46), M (56), dan MA (45). Kasus itu terbongkar setelah salah satu pelaku mendatangi toko milik korban untuk menjual sebuah cincin pada Selasa (21/4/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia datang dengan membawa nota pembelian dari toko emas sehingga korban tak menaruh curiga. Korban kemudian membeli cincin tersebut seharga Rp 2.850.000

"Namun, setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, cincin tersebut emas palsu," kata I Komang.

Kemudian pelaku lain juga datang ke toko korban dengan modus serupa. Kali ini, korban curiga dan aksi pelaku diketahui.

Saat diinterogasi, pelaku kedua mengaku datang ke lokasi diantar pelaku pertama yang sebelumnya telah berhasil menipu korban. "Keduanya langsung diamankan dan korban melaporkannya ke kepolisian," sebutnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dua pelaku, polisi kemudian mengungkap keterlibatan satu pelaku lain yang menjalankan aksi serupa. Polisi menelusuri keberadaan pelaku dan mengamankannya di wilayah Narmada, Lombok Barat.

Polisi menyita lima cincin emas palsu, nota pembelian palsu dari toko emas, serta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan

"Dalam pemeriksaan awal, para pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan penipuan dengan cara menjual emas palsu disertai nota untuk meyakinkan korban," katanya.

Para pelaku dijerat Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.

"Saat ini, ketiga pelaku telah kami amankan di Mapolres Lombok Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tutupnya.

Artikel ini sebelumnya tayang di detikBali dengan judul Tiga Emak-emak di Lombok Nekat Jual Emas Palsu, Modusnya Tak Bikin Curiga.




(sun/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads