Investigasi Deepfake Untan Maksimal 25 Mei, Satgas Siapkan Rekomendasi Sanksi

Investigasi Deepfake Untan Maksimal 25 Mei, Satgas Siapkan Rekomendasi Sanksi

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Rabu, 20 Mei 2026 17:00 WIB
Ketua Satgas PPKPT Untan, Emilya Kalsum didampingi Anggota Tim Advokasi dan Hukum PPKPT Safaruddin Harefa memberikan keterangan update kasus dugaan deepfake vulgar.
Ketua Satgas PPKPT Untan, Emilya Kalsum didampingi Anggota Tim Advokasi dan Hukum PPKPT Safaruddin Harefa memberikan keterangan update kasus dugaan deepfake vulgar. Foto: Ocsya Ade CP/detikKalimantan
Pontianak -

Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Universitas Tanjungpura (Untan) tengah menyusun rekomendasi sanksi terhadap RY, mahasiswa Program Studi Biologi Fakultas MIPA angkatan 2025 yang terseret kasus dugaan deepfake vulgar. Rekomendasi itu disampaikan ke rektorat jika penyelidikan rampung.

Anggota Tim Advokasi dan Hukum Satgas PPKPT Untan, Safaruddin Harefa mengatakan, tugas Satgas hanya sampai pada tahap investigasi dan pemberian rekomendasi kepada pimpinan universitas. Nantinya, keputusan akhir terkait sanksi akan berada di tangan rektorat.

"Tugas Satgas sesuai aturan hanya sampai rekomendasi. Rekomendasi itu kami serahkan ke pimpinan universitas," ujar Safaruddin, Rabu (20/5/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, pihak universitas nantinya akan menentukan apakah rekomendasi tersebut disetujui dan jenis sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada terlapor.

"Pimpinan universitas nanti yang akan memberikan atau menyetujui sanksi apa," katanya.

Safaruddin menjelaskan, saat ini Satgas masih mempertimbangkan sejumlah aspek sebelum menentukan rekomendasi akhir. Pihaknya sedang melakukan penyelidikan mendalam yang ditargetkan rampung pada Senin, 25 Mei mendatang.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, terdapat tiga kategori sanksi, yakni ringan, sedang, dan berat. Namun, menurut Safaruddin, terdapat pula unsur yang dapat menjadi pertimbangan meringankan maupun memberatkan dalam penentuan sanksi.

"Sanksi itu ada tiga, ringan, sedang, dan berat. Tapi selain itu ada juga hal yang meringankan dan memberatkan. Jadi kami sedang menimbang," ujarnya.

Meski belum membeberkan bentuk rekomendasi yang akan diberikan, Safaruddin memastikan keputusan yang diambil nantinya berorientasi pada perlindungan korban dan pencegahan agar kasus serupa tidak terulang di lingkungan kampus. Ia menegaskan Satgas ingin memastikan lingkungan kampus tetap aman setelah kasus tersebut selesai ditangani.

"Apa yang kami berikan itu untuk memberikan perlindungan dan memastikan tidak terjadi keberlanjutan kekerasan. Yang mau kami pastikan adalah kampus ini aman setelah ini," ungkap Safaruddin.

Senada dengan itu, Ketua Satgas PPKPT Untan Emilya Kalsum mengatakan rekomendasi yang disusun tidak hanya mempertimbangkan aspek hukuman, tetapi juga terciptanya ruang aman bagi seluruh pihak.

"Poin paling penting adalah bagaimana kami memikirkan langkah-langkah yang pasti untuk rekomendasi ini sehingga tercipta ruang aman bagi korban dan tentu ruang aman bagi terlapor juga," ujar Emilya.

Dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, Pasal 75 mengatur mengatur pengenaan sanksi bagi mahasiswa pelaku kekerasan dilakukan oleh Pemimpin Perguruan Tinggi. Sanksi administratif tingkat ringan bagi mahasiswa pelaku kekerasan berupa; teguran tertulis; atau pernyataan permohonan maaf secara tertulis dari pelaku kepada Korban.

Sedangkan sanksi administratif tingkat sedang bagi mahasiswa pelaku kekerasan berupa: penundaan mengikuti perkuliahan; pencabutan beasiswa; atau pengurangan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara sanksi administratif tingkat berat bagi mahasiswa pelaku kekerasan berupa pemberhentian tetap sebagai mahasiswa.

Halaman 2 dari 3


Simak Video "Video: Teror Deepfake Vulgar di Untan, 9 Orang Jadi Korban"
[Gambas:Video 20detik]
(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads