Kejaksaan Negeri Banjarmasin kembali menetapkan tersangka baru terhadap dugaan korupsi proyek sewa server. Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, AB, menjadi tersangka keempat.
Kepala Kejari Banjarmasin Eko Riendra Wiranto melalui Kasi Intel Kejari Banjarmasin, Ardian Junaedi menyatakan bahwa kini sudah ada empat tersangka yang diamankan terkait kasus proyek sewa server di Dinas Pendidikan Banjarmasin.
"Berdasar hasil perkembangan penyelidikan, penyidik menetapkan tersangka baru AB," kata Ardian di Banjarmasin, Selasa (2/6/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AB ditetapkan sebagai tersangka usai tiga lainnya, TAN dari pihak swasta, N selaku eks Kadisdik Banjarmasin, dan IQ selaku eks Kabid SD.
Dengan resmi ditetapkannya sebagai tersangka, kini AB akan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A selama 20 hari ke depan.
Kejaksaan Negeri Banjarmasin menetapkan eks kepala dinas pendidikan (Kadisdik) Banjarmasin, N dan Kepala Bidang SD, IQ sebagai tersangka, Senin (27/4/2026). Keduanya diduga terlibat dalam korupsi proyek sewa server.
Kepala Kejari Banjarmasin Eko Riendra Wiranto melalui Kasi Intel Kejari Banjarmasin, Ardian Junaedi membenarkan penetapan itu.
"Tim penyidik hari ini menetapkan dua orang tersangka, yaknj N mantan kadisdik dan IQ kabid SD," ujar Ardian pada awak media di Banjarmasin.
Kasi Pidana Khusus Kejari Banjarmasin Mirzantio menyebut, dua tersangka yang diamankan memiliki peran masing-masing. Yakni N selaku kuasa pemegang anggaran dan IQ pejabat pembuat komitmen.
"Peran keduanya sebagai kuasa pemegang anggaran dan pejabat pembuat komitmen. Penetapan dilakukan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan yang kami lakukan," tutup Mirzantio.
(aau/aau)