Eks Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, AB resmi menjadi tersangka ke empat kasus dugaan korupsi sewa server. AB resmi ditahan sejak Selasa (2/6) sore.
Dalam kasus korupsi itu, AB berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sejak Oktober 2024. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Mirzantio Ernanda membenarkan hal tersebut.
"Pada 2024, AB ini menjadi Plt Kepala Dinas Pendidikan sekaligus PPK dalam proses pengadaan ini," ungkap Mirzantio di Banjarmasin, Selasa (2/6/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mirzantio menjelaskan, selama menjabat sebagai PPK dan Plt, AB telah mengeluarkan anggaran kurang lebih Rp 600 juta. Lebih jauh, AB merupakan orang yang berperan dalam proses pemesanan pengadaan sewa server tersebut.
"Bahkan (hingga) proses pencairan sehingga uang negara bisa keluar namun tidak sesuai penggunaannya, di situ ada kerugian negara," jelas Mirzantio.
AB menyusul tiga rekan lainnya yakni TAN selaku penyedia pihak swasta, N, selaku eks Kepala Dinas Pendidikan, dan IQ selaku eks Kepala Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan.
Diketahui, kasus korupsi ini bermula dari kegiatan pengadaan barang/jasa berupa sewa aplikasi penunjang pembelajaran berbasis digital yang disebut dengan Sekolah Digital Indonesia (SDI) Banjarmasin untuk jenjang Sekolah Dasar.
Dalam dokumen perjanjian disebut nomenklatur Sewa Komputer Server, Aplikasi dan Jaringan bersumber dari APBD Kota Banjarmasin tahun 2021 hingga 2024 dengan realisasi yang dibayarkan yakni Rp 5.428.832.000.
Namun, di dalam pengadaannya ditemukan berbagai penyimpangan prosedur dan ketidaksesuaian ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah dan tidak memenuhi standar penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Yang kemudian menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 5,4 miliar.
(aau/aau)