Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, AB, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Banjarmasin. AB menjadi tersangka keempat
dalam kasus dugaan korupsi proyek sewa server, usai diduga menyalahgunakan jabatannya.
Kepala Kejari Banjarmasin Eko Riendra Wiranto melalui Kasi Intel Kejari Banjarmasin, Ardian Junaedi menyatakan bahwa kini sudah ada empat tersangka yang diamankan terkait kasus proyek sewa server di Dinas Pendidikan Banjarmasin. Salah satunya tersangka baru, AB.
"Berdasar hasil perkembangan penyelidikan, penyidik menetapkan tersangka baru AB," kata Ardian di Banjarmasin, Selasa (2/6/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Mirzantio Ernanda menjelaskan peran yang dilakukan AB sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sejak Oktober 2024.
"Pada 2024, AB ini menjadi Plt Kepala Dinas Pendidikan sekaligus PPK dalam proses pengadaan ini," ungkap Mirzantio, Selasa (2/6).
Mirzantio menjelaskan, selama menjabat sebagai PPK dan Plt, AB telah mengeluarkan anggaran kurang lebih Rp 600 juta. Lebih jauh, AB merupakan orang yang berperan dalam proses pemesanan pengadaan sewa server tersebut.
"Bahkan (hingga) proses pencairan sehingga uang negara bisa keluar namun tidak sesuai penggunaannya, di situ ada kerugian negara," ucap Mirzantio.
Sekedar diketahui, kasus korupsi ini bermula dari kegiatan pengadaan barang/jasa berupa sewa aplikasi penunjang pembelajaran berbasis digital yang disebut dengan Sekolah Digital Indonesia (SDI) Banjarmasin untuk jenjang Sekolah Dasar.
Dalam dokumen perjanjian disebut nomenklatur Sewa Komputer Server, Aplikasi dan Jaringan bersumber dari APBD Kota Banjarmasin tahun 2021 hingga 2024 dengan realisasi yang dibayarkan yakni Rp 5.428.832.000.
Namun, di dalam pengadaannya ditemukan berbagai penyimpangan prosedur dan ketidaksesuaian ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah dan tidak memenuhi standar penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yang kemudian menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 5,4 miliar.
AB ditetapkan sebagai tersangka usai tiga lainnya, TAN dari pihak swasta, N selaku eks Kadisdik Banjarmasin, dan IQ selaku eks Kabid SD. Kini AB akan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A selama 20 hari ke depan.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Banjarmasin menetapkan eks kepala dinas pendidikan (Kadisdik) Banjarmasin, N dan Kepala Bidang SD, IQ sebagai tersangka, Senin (27/4/2026).
(aau/aau)