Satpam SMP di Sampit Perkosa Siswi Berkali-kali dari Kelas 1-Mau Kelas 3

Satpam SMP di Sampit Perkosa Siswi Berkali-kali dari Kelas 1-Mau Kelas 3

Sigit Pamungkas - detikKalimantan
Jumat, 05 Jun 2026 09:02 WIB
Satpam SMP di Sampit Perkosa Siswi Berkali-kali
Satpam SMP di Sampit yang memerkosa siswi (tengah)/Foto: Istimewa (dok Polres Kotim)
Sampit -

Satpam di salah satu SMP di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, memerkosa seorang siswi. Aksi bejat itu terjadi selama dua tahun terakhir.

Kasus pemerkosaan itu menyita perhatian publik. Terlebih pelaku merupakan petugas keamanan sekolah yang seharusnya memberikan rasa aman kepada siswa.

Dalam penyelidikan polisi, terungkap pelaku diduga memerkosa korban sebanyak 4 kali sejak Februari 2024. Aksi terakhir terjadi pada Mei 2026 di pos jaga sekolah. Korban pertama kali diperkosa saat kelas 7 dan saat ini sudah kelas 8 atau hampir naik ke kelas 9.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kasus ini terbongkar bermula dari kecurigaan orang tua atas pengakuan korban. Kemudian orang tua korban mendatangi pelaku di rumahnya dan mengambil HP milik pelaku. Setelah dicek ada bukti sejumlah gambar tak senonoh. Dan akhirnya orang tua melaporkan ke polisi," ujar Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, Jumat (5/6/2026).

Modus pelaku adalah saat korban menunggu jemputan orang tua sepulang sekolah, situasi sekolah cenderung sepi. Pelaku melancarkan aksinya di pos jaga sekolah, kemudian difoto dan direkam menggunakan HP. Korban yang berusaha melawan disebut mendapat ancaman agar tidak berteriak, dan tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.

"Selanjutnya pelaku juga mengancam korban jangan sampai melaporkan ke orang lain. Dari hasil pemeriksaan sementara dan pengakuan tersangka, perbuatan tersebut diduga terjadi lebih dari satu kali di lokasi yang sama. Sementara mengaku 4 kali selama 2 tahun lebih," imbuhnya.

Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya seragam sekolah korban, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta satu telepon genggam milik tersangka.

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kotim. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman berat.




(sun/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads