Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap belasan alumni santriwati di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, terkuak. Menurut penuturan sejumlah korban, terduga pelaku merupakan pimpinan pondok pesantren dan kerap menggunakan penjelasan agama untuk memperdaya korban.
Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kalimantan Timur Rina Zainun menjelaskan, para korban mengaku mengalami berbagai bentuk kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh terlapor. Menurut para korban, awalnya mereka memandang terlapor sebagai figur yang dihormati.
"Korban memandang terlapor sebagai guru sekaligus pimpinan pondok yang harus dihormati dan ditaati. Kondisi ini membuat mereka berada dalam posisi yang sangat rentan," jelas Rina, Sabtu (6/6/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para korban, kata Rina, sulit untuk menolak maupun melawan. Ia menilai terdapat indikasi relasi kuasa dalam dugaan kasus kekerasan seksual ini. Terlapor diduga juga kerap menggunakan dalih bernuansa agama untuk meyakinkan para korban.
"Terlapor kerap menggunakan penjelasan bernuansa agama untuk meyakinkan para santriwati. Karena mereka dididik untuk menghormati guru, para korban pada awalnya mempercayai apa yang disampaikan," tuturnya.
Para korban mengaku dugaan tindakan tersebut berlangsung dalam kurun waktu yang panjang. Salah seorang korban bahkan menyebut telah mengenal terlapor sejak 2012 saat pertama kali menempuh pendidikan di pondok pesantren tersebut.
Para korban, lanjut Rina, sempat memilih diam selama bertahun-tahun. Mereka baru memberanikan diri buka suara setelah mengetahui dugaan perlakuan serupa masih terjadi terhadap santriwati dari angkatan yang lebih muda.
"Mereka awalnya memilih diam selama bertahun-tahun. Namun ketika mengetahui dugaan perlakuan serupa masih terjadi kepada adik-adik tingkat mereka, para korban akhirnya memberanikan diri untuk berbicara," kata Rina.
Setelah menerima pengaduan dari para korban, pihaknya telah melakukan asesmen dan mendapati pola yang kurang lebih sama dalam keterangan para korban.
"Dari hasil asesmen yang kami lakukan, ada 11 korban yang menyampaikan keterangan dengan pola yang sama. Diduga peristiwa itu berlangsung bertahun-tahun selama mereka berada di lingkungan pondok pesantren," kata Rina.
TRC PPA Kaltim masih mendalami kasus dan melengkapi berkas pendampingan terhadap seluruh korban sebelum membawa kasus ini ke aparat. Rina menegaskan akan terus mengawal proses penanganan kasus hingga tuntas dan memastikan para korban mendapatkan perlindungan.
"Hari kami masih berada di Polda Kaltim untuk membuat laporan terkait kasus ini, semoga aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan ini dan memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.
(des/des)