Niat seorang istri di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah untuk mengakhiri rumah tangganya berujung petaka. Perempuan berusia 47 tahun itu diduga menjadi korban penganiayaan suaminya, hingga mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan medis di rumah sakit.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu korban mengajak suaminya berinisial AJ (42) berpisah karena persoalan keluarga yang tengah mereka hadapi.
Namun, pembicaraan yang semula dimaksudkan untuk menyelesaikan masalah rumah tangga diduga memicu emosi pelaku. Situasi berubah menjadi aksi kekerasan yang menyebabkan korban mengalami sejumlah luka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Danny Arrizal Saputra mengatakan berdasarkan laporan yang diterima pihak kepolisian, pelaku diduga melakukan pemukulan terhadap korban sebelum menyiramkan air panas yang berada di dalam termos.
"Saat korban mengajak pisah dengan suaminya karena masalah keluarga, terlapor tiba-tiba marah dan melakukan pemukulan serta menyiram air panas dalam termos ke badan pelapor," ujar Danny, Kamis (11/6/2026).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian kepala dan tangan. Selain itu, korban juga mengalami luka melepuh pada bagian kepala sebelah kanan akibat siraman air panas.
Usai kejadian, korban langsung mendapatkan pertolongan dan dibawa ke rumah sakit di Kuala Kapuas untuk menjalani perawatan medis. Setelah kondisinya memungkinkan, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Selat.
"Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami luka pada bagian kepala, tangan dan luka melepuh di bagian kepala sebelah kanan," tambah Danny.
Saat ini kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut telah ditangani aparat kepolisian untuk proses penyelidikan dan penegakan hukum lebih lanjut.
"Tersangka dikenakan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) Pasal 44 ayat dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta," pungkasnya.
(sun/des)