Warga negara Malaysia berinisial MO ditangkap karena membawa 21,49 kilogram sabu di perbatasan Entikong, Kabupaten Sanggau. Ia diduga menggunakan modus yang terencana untuk mengelabui petugas. Pelaku memanfaatkan jalur resmi dan jalur tidak resmi dalam menjalankan aksinya.
Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 1/PBC, Letkol Arh Andy Qomarudin mengatakan, pelaku diduga lebih dahulu masuk ke Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong menggunakan dokumen perjalanan yang lengkap dan sah.
"Pelaku ini cukup cerdik. Dia merencanakan kegiatannya dengan baik. Saat masuk ke Indonesia, dia menggunakan seluruh dokumen resmi yang lengkap sehingga terlihat seperti masyarakat biasa yang melintas di perbatasan," kata Andy di Mapomdam XII/Tanjungpura, Kamis (11/6/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah masuk ke wilayah Indonesia, pelaku memarkir kendaraan berpelat Malaysia yang dibawanya di kawasan Pasar Wisata Entikong. Langkah itu kemudian memunculkan kecurigaan petugas karena mobil tersebut ditinggalkan dalam waktu cukup lama.
Menurut Andy, usai memarkir kendaraannya, pelaku kembali lagi ke wilayah Malaysia. Dari sana, ia diduga mengambil sabu dan membawanya masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi yang melintasi kawasan perbukitan dan hutan di perbatasan.
"Mobilnya diparkir di Pasar Wisata Entikong. Setelah itu dia kembali ke Malaysia. Kemudian dia membawa barang tersebut melewati gunung dan hutan melalui jalur tikus atau jalur tidak resmi," ujarnya.
Petugas yang sebelumnya telah mengantongi informasi intelijen terkait aktivitas mencurigakan pelaku kemudian melakukan pengintaian dan penyergapan di jalur tersebut pada Rabu (10/6) malam.
"Di situlah kami melakukan penangkapan dan penindakan terhadap yang bersangkutan," kata Andy.
Dari tangan pelaku, petugas menyita 20 paket sabu dengan berat total 21,49 kilogram yang dikemas menggunakan bungkus teh hijau untuk menyamarkan isi barang haram tersebut. Selain narkotika, turut diamankan satu unit mobil berpelat Malaysia serta sejumlah dokumen pribadi milik pelaku.
Saat ini MO beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan akan diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalbar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(aau/aau)