Satgas Tak Kejar Penerima 21,49 Kg Sabu dari WN Malaysia, Ada Risiko Dijebak

Kalimantan Barat

Satgas Tak Kejar Penerima 21,49 Kg Sabu dari WN Malaysia, Ada Risiko Dijebak

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Jumat, 12 Jun 2026 14:48 WIB
WN Malaysia diamankan karena kedapatan membawa narkoba di jalur tikus perbatasan RI-Malaysia. (Ocsya Ade CP)
Foto: WN Malaysia diamankan karena kedapatan membawa narkoba di jalur tikus perbatasan RI-Malaysia. (Ocsya Ade CP)
Sanggau -

Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 1/PBC memilih menghentikan pengejaran setelah menangkap seorang warga negara Malaysia pembawa 21,49 kilogram sabu di kawasan perbatasan Entikong, Sanggau, Kalimantan Barat. Ada alasan keterbatasan wilayah hingga risiko keamanan.

"Dari pendalaman yang kami lakukan saat penangkapan, diketahui sistem yang digunakan terputus sehingga informasi mengenai penerima barang tidak kami dapatkan," kata Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 1/PBC, Letkol Arh Andy Qomarudin kepada detikKalimantan, Jumat (12/6/2026).

Menurutnya, pelaku tidak membuka secara jelas jaringan yang terlibat dalam penyelundupan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang bersangkutan tidak memberikan penjelasan secara detail terkait pihak yang akan ditemui," jelasnya.

Di sisi lain, Satgas Pamtas juga tidak memiliki perangkat maupun kewenangan untuk melakukan pengembangan kasus lebih jauh di luar wilayah tugasnya.

Andy menjelaskan lokasi yang diduga menjadi titik penyerahan sabu masih berada di Kabupaten Sanggau. Namun wilayah tersebut berada di luar sektor pengamanan yang menjadi tanggung jawab Satgas Pamtas.

"Secara administratif memang masih di Kabupaten Sanggau, tetapi sudah berada di luar zona wilayah tugas kami di perbatasan," ujarnya.

Risiko Dijebak

Ia menegaskan keputusan menghentikan operasi di wilayah perbatasan juga didasarkan pada pertimbangan keamanan. Dengan jumlah barang bukti yang cukup besar, petugas menilai ada potensi risiko apabila pengejaran tetap dipaksakan.

"Daripada kami bergerak ke luar wilayah operasi, kami putuskan berhenti di sektor kami. Yang kami khawatirkan justru adanya jebakan dari sindikat narkoba tersebut," katanya.

Andy menilai penyelundupan sabu dalam jumlah besar tidak mungkin dilakukan tanpa perencanaan matang dari jaringan pelaku. Karena itu, kemungkinan adanya perlawanan atau skenario lain dari sindikat menjadi salah satu pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan.

"Barang bukti yang diamankan jumlahnya sangat besar. Itu bukan jumlah yang sedikit. Kami mempertimbangkan berbagai aspek keamanan sehingga memutuskan melakukan penindakan di wilayah perbatasan dan selanjutnya menyerahkan kasus ini kepada pihak yang berwenang untuk proses pengembangan lebih lanjut," pungkasnya.

Penangkapan WN Malaysia

Sebelumnya, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 1/PBC menangkap seorang warga negara Malaysia berinisial MO di jalur tidak resmi perbatasan Entikong, pada Rabu 10 Juni 2026.

Dari tangan pelaku, petugas menyita 20 paket sabu dengan berat total 21,49 kilogram yang dikemas menggunakan bungkus teh hijau sebagai kamuflase.

Dari operasi tersebut, petugas mengamankan 20 paket sabu dengan berat total mencapai 21,49 kilogram. Selain itu, turut disita sejumlah barang pribadi milik pelaku serta satu unit kendaraan berpelat nomor Malaysia yang diduga digunakan dalam aktivitas penyelundupan.

Kasus ini kemudian diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalbar. Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas BNNP Kalbar untuk proses hukum lebih lanjut.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Momen Polisi Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi"
[Gambas:Video 20detik]
(bai/bai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads