Aset-aset milik tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat terus ditelusuri Kejaksaan Agung. Baru-baru ini, Kejagung menyita sejumlah aset milik beneficial owner PT QSS, Sudianto alias Aseng, berupa alat berat hingga mobil mewah.
Dilansir detikNews, penyitaan berlangsung pada rentang waktu 11-16 Juni 2026 lalu. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan langkah penyitaan ini merupakan upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
"Pada tanggal 11 Juni sampai 16 Juni, tim gabungan sudah melakukan penggeledahan dan penyitaan dan penyegelan terhadap beberapa barang bukti dalam perkara tata kelola IUP PT QSS. Atas nama Tersangka PDT alias Aseng," kata Anang, Selasa (23/6/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anang merinci sejumlah aset Aseng yang disita di Pontianak, Kalimantan Barat. Di antaranya ada aset tidak bergerak serta kendaraan mewah berupa Lamborghini, Fortuner, dan Camry.
"Ada beberapa di antaranya, ada mobil, kendaraan berupa Lamborghini Aventador, ada juga Fortuner, ada juga Camry, ada juga alat berat lain seperti ekskavator, dan dump truck juga. Ada beberapa juga kaveling dan kantor atau tanah," bebernya.
Anang menambahkan saat ini penyidik tengah melakukan proses mobilisasi aset dari Pontianak ke Jakarta. Aset-aset tersebut diperkirakan tiba pada pekan ini.
"Dalam perjalanan ya. (Yang Lamborghini) iya (dalam pengiriman). Disitanya di sana di Kalimantan, di Pontianak. Insyaallah pekan ini nyampe ya, pekan ini. Mudah-mudahan," lanjutnya.
Sementara untuk nilainya, Anang mengatakan pihak Kejagung masih melakukan penaksiran harga. Sejauh ini nilai belum dapat dipastikan hingga seluruh aset bergerak sudah diamankan di Jakarta.
"Nilainya masih dalam taksasi. Yang penting kami kumpulkan, nanti dibawa lagi ke Jakarta diusahakan," jelasnya.
Diketahui, pengusaha tambang Sudianto alias Aseng ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) yang tengah diusut Kejaksaan Agung. Pengusaha yang beroperasi di Kalimantan Barat itu diduga telah memperoleh IUP, tetapi penambangannya dilakukan di luar wilayah berizin tersebut.
Aseng merupakan beneficial owner PT Quality Success Sejahtera (QSS) yang beroperasi di Kalbar. Menurut jaksa, Aseng mengendalikan seluruh kegiatan perusahaan. Sehingga Aseng diduga terlibat langsung dalam aktivitas penambangan di luar wilayah berizin tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi sebelumnya mengungkapkan modus penyimpangan yang dilakukan PT QSS. Perusahaan tersebut menambang bauksit di lokasi yang tidak tertera dalam IUP. Dalam praktiknya, PT QSS diduga bekerja sama dengan penyelenggara negara.
"Jadi pada intinya PT QSS ini memperoleh IUP, namun yang bersangkutan tidak menambang di lokasi yang diberikan itu, tapi menambang di tempat lain ya, yang dijual ekspor menggunakan dokumen dari PT QSS dengan bekerja sama bersama penyelenggara negara," paparnya, Kamis (21/5/2026) lalu.
Penyalahgunaan izin ini sendiri diduga berlangsung selama 8 tahun, mulai 2017 hingga 2025. Untuk kerugiannya masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Perbuatan tersangka ini telah merugikan keuangan negara dan saat ini sedang dihitung oleh BPKP," katanya.
Baca selengkapnya di sini.
Simak Video "Video Tampang 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Bos Tambang Samin Tan"
[Gambas:Video 20detik]
(des/des)
