Sendi Ramadan diduga telah mempersiapkan seluruh alat yang digunakan untuk menganiaya pasangannya, Siti Juhairiyah (29), sebelum membakar korban di Kedai Mampir Angkringan, Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Setelah aksinya, pelaku langsung membuang alat-alat tersebut untuk menghilangkan jejak.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Theodorus Priyo Santosa mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka datang dengan membawa sebatang kayu yang telah dimodifikasi serta bahan bakar minyak jenis Pertalite sebagai bagian dari rencana penyerangan terhadap korban.
"Pelaku sudah mempersiapkan alat yang digunakan untuk melakukan penganiayaan. Kayu yang dipakai untuk memukul korban telah dibawa sebelumnya, kemudian pelaku juga membawa Pertalite sekitar empat liter di dalam jeriken plastik untuk membakar korban," ujar Theodorus saat konferensi pers, Rabu (24/6/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kayu yang digunakan berdiameter sekitar 3 sentimeter dengan panjang kurang lebih 75 sentimeter. Pada kedua ujung kayu tersebut dililit tali karet atau potongan ban berwarna hitam, sementara bagian tengahnya dibalut kain putih agar mudah digenggam saat digunakan memukul.
Saat korban tengah mempersiapkan dagangannya di Kedai Mampir Angkringan sekitar pukul 18.30 WIB pada Sabtu (13/6/2026), pelaku menghampiri dari arah belakang. Korban kemudian dipukul berkali-kali pada bagian bahu hingga terjatuh dan tidak berdaya di atas tanah.
"Setelah korban terkapar, tersangka menyiramkan Pertalite yang telah dibawanya menggunakan jeriken bekas oli Toyota TMO berkapasitas empat liter hingga membasahi kepala dan tubuh korban. Api kemudian disulut menggunakan korek hingga tubuh korban terbakar," ujarnya.
Theodorus mengungkapkan, saat melarikan diri usai kejadian, tersangka berupaya menghilangkan jejak dengan membuang jeriken plastik dan korek api yang digunakan untuk membakar korban.
"Jeriken plastik dan korek api yang digunakan tersangka dibuang saat pelarian. Hingga saat ini kedua barang tersebut masih dalam pencarian dan belum berhasil ditemukan oleh penyidik," ungkapnya.
Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Pangkalan Banteng sebelum dirujuk ke RSUD Hanau, Kabupaten Seruyan. Selama menjalani perawatan intensif di ruang ICU, korban diketahui mengalami luka bakar sekitar 80 persen.
Setelah berjuang selama 10 hari, Siti Juhairiyah dinyatakan meninggal dunia pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 04.04 WIB. Jenazah korban kemudian dimakamkan di Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng.
"Dalam perkara ini, polisi menetapkan Sendi Ramadhan sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Tersangka dijerat Pasal 469 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," ujarnya.
Kapolres juga mengungkapkan, motif sementara pelaku adalah sakit hati dan cemburu. Tersangka mengaku tidak rela melihat korban berboncengan sepeda motor dengan pria lain. Ia juga tidak rela bila korban menjalin hubungan dengan laki-laki lain. Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka juga merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan dan pernah menjalani hukuman penjara selama 10 bulan di Lapas Pangkalan Bun.
(des/des)
