Dalam dugaan kasus pemerkosaan anak di bawah umur dengan modus pernikahan siri, keluarga korban mengaku mengalami intimidasi setelah melaporkan pengasuh pondok pesantren berinisial ZN ke Polresta Pontianak. Keluarga korban meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Korban dan keluarganya sempat didatangi dan dibujuk agar mencabut laporan. Karena itu, LPSK Pusat turun langsung ke Pontianak untuk memberikan pendampingan," kata kuasa hukum korban, Nurhayati, Selasa (30/6/2026).
Menurut Nurhayati, permohonan perlindungan diajukan karena keluarga korban merasa mendapat tekanan di tengah proses penyidikan yang masih berlangsung di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pontianak. Ia mengatakan LPSK kemudian memberikan pendampingan kepada korban, mulai dari bantuan hukum hingga layanan pemulihan psikologis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
LPSK juga meminta keterangan ibu korban, berkoordinasi dengan tim kuasa hukum, serta memfasilitasi pemeriksaan psikologi terhadap korban. Ia menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Selain itu, pihaknya berharap seluruh saksi maupun keluarga korban dapat menjalani proses hukum tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun. Sementara itu, Kapolresta Pontianak Kombes Endang Tri Purwanto membenarkan perkara dugaan pemerkosaan masih dalam tahap penyidikan.
"Ya, masih berproses terhadap kasus tersebut. Nanti jika sudah lengkap penyelidikannya akan kami lakukan press release. Mohon maaf, karena proses ini masih berjalan agar tidak mengganggu penyidikan, jadi harus lengkap dahulu," ujar Endang.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan dari pihak terlapor terkait pernyataan kuasa hukum korban mengenai dugaan intimidasi terhadap korban dan keluarganya.
Kasus ini bermula dari dugaan pernikahan siri terhadap korban yang saat itu masih di bawah umur. Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, keluarga korban diduga dibujuk dengan janji diberangkatkan umrah, dibangunkan rumah, dan dijamin kehidupan ekonominya hingga akhirnya mengizinkan pernikahan siri tersebut.
Belakangan, pernikahan itu disebut dinyatakan tidak sah, sementara korban diketahui telah melahirkan seorang anak. Atas peristiwa tersebut, keluarga korban kemudian melaporkan ZN ke Polresta Pontianak atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
(sun/bai)
