Ajang lari Samarinda Half Marathon, Kalimantan Timur yang batal digelar 20 Juni 2026 berbuntut panjang hingga menjadi kasus penipuan dan penggelapan. Satu orang tersangka sudah ditetapkan oleh kepolisian.
Kapolresta Samarinda, Kombes Hendri Umar, mengatakan persoalan mulai muncul saat panitia membagikan race pack kepada peserta pada 18 Juni 2026. Saat itu sejumlah item yang sebelumnya dijanjikan kepada peserta tidak tersedia karena adanya kenaikan harga barang.
Akibatnya, tersangka memutuskan mengurangi isi race pack tanpa persetujuan peserta. Kondisi tersebut memicu protes dan keluhan dari para pelari yang telah mendaftar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka mengaku merasa takut setelah banyak peserta menyampaikan komplain terkait item race pack yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan," kata Hendri dalam jumpa pers, Selasa (30/6/2026).
Selain itu, izin penyelenggaraan kegiatan dari Polresta Samarinda juga belum terbit menjelang pelaksanaan acara. Situasi tersebut membuat tersangka akhirnya memutuskan untuk tidak melanjutkan event yang sedianya digelar di kawasan Taman Olah Bebaya, Jalan Slamet Riyadi, Samarinda.
Polisi menyebut keputusan pembatalan acara juga dipengaruhi kondisi keuangan panitia yang sudah tidak memungkinkan setelah sebagian besar dana peserta digunakan untuk kebutuhan di luar penyelenggaraan SHM.
Kini penyidik Satreskrim Polresta Samarinda telah menetapkan NO selaku penyelenggara Samarinda Half Marathon menjadi tersangka. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan atas laporan yang diterima pada 21 Juni 2026.
"Yang bersangkutan (penyelenggara) ditetapkan sebagai tersangka terkait tindak pidana penipuan atau penggelapan," katanya, Selasa (30/6/2026)..
Hendri menjelaskan jumlah peserta yang mendaftar ada sebanyak 1.714 orang. Total dana yang terkumpul dari biaya pendaftaran mencapai Rp 481.365.000.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa dana yang diterima dari peserta tidak seluruhnya digunakan untuk keperluan penyelenggaraan event. Sebagian dana justru dialihkan untuk membayar berbagai utang pribadi tersangka.
Polisi mencatat sekitar Rp 197,6 juta digunakan untuk kebutuhan penyelenggaraan Samarinda Half Marathon, seperti pembayaran konveksi, fotografer, kru, kebutuhan race pack, hingga biaya operasional lainnya.
Namun, sebanyak Rp 280,4 juta digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Dana tersebut antara lain dipakai untuk membayar utang kepada sejumlah pihak dengan total ratusan juta rupiah.
"Sebagian dana peserta digunakan untuk membayar utang pribadi tersangka, termasuk utang yang timbul dari kegiatan-kegiatan yang pernah diselenggarakan sebelumnya," ungkap Hendri.
Penyidik mengungkapkan utang tersebut berasal dari beberapa kegiatan terdahulu yang pernah digelar tersangka, termasuk event hiburan dan kegiatan olahraga lainnya di Samarinda. Bahkan sebagian dana peserta SHM juga digunakan untuk melunasi pembayaran konveksi kegiatan Bubble Run yang sebelumnya telah diselenggarakan.
Atas perbuatannya, NO dijerat Pasal 492 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
