Kasus Lahan Tambang Rp 6,8 T di Kukar, Kejati Terima Pengembalian Rp 699 M

Kalimantan Timur

Kasus Lahan Tambang Rp 6,8 T di Kukar, Kejati Terima Pengembalian Rp 699 M

Muhammad Budi Kurniawan - detikKalimantan
Rabu, 08 Jul 2026 16:00 WIB
Barang bukti pengembalian uang dari terdakwa Rp 699 miliar dalam kasus korupsi tambang Rp 6,8 triliun di Kukar.
Foto: Barang bukti pengembalian uang dari terdakwa Rp 699 miliar dalam kasus korupsi tambang Rp 6,8 triliun di Kukar (Muhammad Budi Kurniawan/detikKalimantan)
Samarinda -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) pada Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang digunakan untuk kegiatan pertambangan oleh JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda. Hingga pelimpahan perkara, Kejati Kaltim telah menerima sejumlah dana yang dikembalikan para terdakwa.

Perkara ini dipecah menjadi tujuh berkas (splitsing) yang menjerat 7 terdakwa. Mereka yakni 4 mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kutai Kartanegara serta 3 petinggi perusahaan swasta yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalimantan Timur Gusti Hamdani menjelaskan kasus itu berawal dari pemanfaatan aset milik negara yang dijadikan kawasan pertambangan tanpa mekanisme kerja sama yang sesuai ketentuan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secara singkat kasus ini berupa penggunaan tanah milik negara yang dipergunakan oleh pihak swasta sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara," kata Gusti saat mengelar Konferensi pers, Rabu (8/7/2026).

Menurutnya, pemanfaatan lahan tersebut seharusnya dilakukan melalui izin maupun perjanjian kerja sama pemanfaatan dengan pemerintah. Namun ketentuan tersebut diduga tidak dipenuhi sehingga menimbulkan dugaan tindak pidana korupsi.

"Harusnya ada izin atau kerja sama pemanfaatan terkait penggunaan lahan tersebut. Meskipun ada ketentuan yang harus dipenuhi, itu tidak dilakukan dan ada pelanggaran terhadap aturan yang berlaku sehingga terjadilah tindak pidana korupsi dalam kegiatan tersebut," ujarnya.

Kejati Kaltim menyebut dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam rentang waktu 2007 hingga 2012. Selama periode itu, terjadi pergantian direksi perusahaan sehingga masing-masing terdakwa memiliki peran berbeda.

"Nanti peran masing-masing akan diuraikan secara rinci dalam surat dakwaan. Yang jelas ada yang menjabat sebagai kepala dinas, direktur utama maupun direktur perusahaan," jelas Gusti.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Timur, perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 6.858.493.143.079 atau sekitar Rp 6,8 triliun.

Hingga proses pelimpahan perkara, Kejati Kaltim telah menerima penitipan uang pengganti sebagai upaya pemulihan kerugian negara sebesar Rp 699.704.988.362 atau sekitar Rp 699,7 miliar. Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah aset berupa mata uang asing, kendaraan mewah, perhiasan, tas bermerek, hingga sejumlah bidang tanah yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Ketujuh terdakwa akan didakwa dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana sesuai dakwaan primer maupun subsider yang telah disusun jaksa penuntut umum. Gusti juga membuka kemungkinan penyidikan perkara tersebut berkembang kepada pihak lain.

"Masih ada kemungkinan. Proses penyidikannya masih berjalan," pungkasnya.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads