Ketua Dewan Kehormatan PDI Perjuangan Komarudin Watubun menyoroti biaya perawatan atau maintenance Ibu Kota Nusantara (IKN). Menurutnya, biaya perawatan yang tinggi tersebut menjadi permasalahan negara karena tidak dibarengi dengan pemanfaatan fasilitas yang ada secara maksimal.
Dilansir detikNews, hal itu disampaikan Watubun menyusul ditolaknya permohonan uji materiil UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara oleh Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu. Putusan tersebut membuat Jakarta hingga kini masih berstatus ibu kota negara.
"Ya memang faktanya begitu kan. Ini urusan regulasi yang disiapkan untuk Ibu Kota di sana. Tapi de facto hari ini ya ibu kota negara ada di Jakarta dan ya tetap di Jakarta kalau di sana belum siap kan mau diapain di sana?" kata Watubun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Watubun menilai biaya perawatan harian di IKN saat ini menjadi persoalan bagi negara. Padahal menurutnya, kondisi negara juga sedang sulit.
"Ya itu yang menjadi masalah memang, karena proyek pembangunan infrastruktur yang sudah terjadi di sana kan setiap bulan, setiap hari membutuhkan maintenance. Dan itu uang dari mana? Ya negara juga yang kasih keluar," ujar Watubun.
Ia menambahkan bahwa proyek ambisius ini kurang mempertimbangkan dampak atau sisi negatif ketika pembangunannya dimulai dahulu. Namun, ia mengaku saat itu tidak bisa berbuat banyak karena semua fraksi sepakat mendukung pembangunan IKN.
"Kita buat proyek ambisius (IKN) yang sebenarnya tidak memperhitungkan dampak sisi buruknya dari keputusan itu, tapi ya bagaimana? Semua fraksi juga mendukung waktu itu ya," bebernya.
Sebagai solusi, Watubun menilai bahwa seharusnya fasilitas yang sudah ada di IKN saat ini seharusnya dimanfaatkan secara maksimal agar biaya perawatannya tidak mubazir. Ia menyarankan agar pejabat seperti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berkantor di IKN untuk menegaskan status IKN sebagai ibu kota negara.
"Nah itu yang mestinya kan katanya menteri ada yang harus berpindah ke sana atau Wapres lah berkantor di sana (IKN) kan supaya ada manfaatnya, daripada berapa tahun ke depan, sudah satu tahun lebih ya. Kalau begitu kan itu semua gedung itu kan harus membutuhkan biaya perawatan rutin," ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. MK menegaskan saat ini Provinsi DKI Jakarta masih Ibu Kota Indonesia. Hal itu dinyatakan MK dalam sidang pengucapan putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026, yang digelar Selasa (12/5) dengan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
Dalam gugatan itu, pemohon menilai norma Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 tidak sinkron dengan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022, sehingga menimbulkan keadaan kekosongan status konstitusional ibu kota negara yang berimplikasi terhadap keabsahan tindakan-tindakan pemerintahan, termasuk penerbitan keputusan penyelenggaraan negara, kegiatan penyelenggaraan negara, dan pelaksanaan administrasi pemerintahan.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.
Baca selengkapnya di detikNews.
Simak Video "Halalbihalal DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Ini Pesan Said Abdullah"
[Gambas:Video 20detik]
(des/des)