Alasan Keenan Nasution Tetap Lanjutkan Kasasi Atas Lagu Nuansa Bening
Kuasa hukum Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, Minola Sebayang, membeberkan alasan di balik keputusan kliennya untuk tetap melanjutkan proses hukum di tingkat kasasi meskipun tergugat utama, Vidi Aldiano, telah berpulang. Langkah ini diambil demi mencapai sebuah ketetapan yang jelas terkait perlindungan hak cipta di Indonesia.
Minola Sebayang menegaskan pencarian kepastian hukum menjadi landasan utama mengapa memori kasasi tetap didaftarkan ke Mahkamah Agung. Menurutnya, sebuah keputusan hukum yang inkrah akan memberikan kejelasan posisi bagi pihak penggugat maupun tergugat agar masalah ini tidak menggantung tanpa ujung.
"Ini kan kita bicara masalah kepastian hukum. Ya, jadi kepastian hukum itu kan sebenarnya kan sangat berguna sekali untuk kedua belah pihak," kata Minola Sebayang saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (18/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak penggugat menilai kasus ini merupakan momentum penting untuk menegaskan hak-hak yang melekat pada seorang komposer. Keenan Nasution dan Rudi Pekerti ingin memastikan bahwa hak moral dan hak ekonomi atas karya mereka mendapatkan pengakuan serta perlindungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta.
"Ada satu kepastian hukum bagi klien kami sebagai penggugat bahwa memang haknya dia sebagai composer itu memang ada dan dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta, kan begitu. Ada hak ekonominya, ada juga hak moralnya. Kan ini yang mau diperjuangkan oleh Keenan dan Pak Rudi," tegas Minola Sebayang.
Meskipun saat ini kondisi telah berubah dengan meninggalnya Vidi Aldiano, tim hukum penggugat berpendapat secara norma hukum perdata, tanggung jawab atas objek sengketa tetap melekat. Hal ini dilakukan agar seluruh persoalan yang dimulai sejak masa somasi dapat diselesaikan secara tuntas dan profesional melalui jalur peradilan yang tersedia.
"Artinya kalaupun memang misalnya ada situasi dan kondisi apa pun, kan kepastian itu akan lebih baik ya untuk semua pihak agar kita tahu, kita tidak meninggalkan masalah kan begitu ya. Kita tidak meninggalkan sesuatu yang belum selesai," terangnya.
Saat ini, berkas perkara telah teregistrasi secara resmi di sistem Mahkamah Agung dan tinggal menunggu pemeriksaan oleh Hakim Agung. Minola Sebayang berharap semua pihak dapat melihat langkah hukum ini dengan kepala dingin tanpa harus terpengaruh oleh sentimen negatif yang berkembang di media sosial belakangan ini.
"Jadi memang harusnya kita melihatnya secara clear ya, secara tenang, secara damai ya, jadi gak melihatnya secara emosional," pungkasnya.
Kasus ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti terhadap penyanyi Vidi Aldiano dan ayahnya, Harry Kiss, terkait penggunaan lagu Nuansa Bening. Pihak penggugat mengklaim lagu tersebut telah diproduksi dan dipopulerkan kembali oleh Vidi Aldiano selama bertahun-tahun tanpa adanya izin tertulis secara resmi serta pemenuhan hak royalti kepada pencipta lagu yang semestinya.
Persidangan sebelumnya digelar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, dalam putusan tingkat pertama, gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard atau NO).
Tidak puas dengan putusan tersebut, pihak Keenan Nasution dan Rudi Pekerti mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung untuk memperjuangkan kembali hak moral dan ekonomi mereka sebagai pencipta lagu asli dari Nuansa Bening. Perkara ini kini tengah dalam proses pemeriksaan berkas di tingkat tertinggi peradilan Indonesia.
(ahs/tia)










































