Pangeran Harry Kalah dalam Gugatan Lawan Daily Mail, Rugi Rp 900 M
"Associated Newspapers menyambut baik putusan hari ini, yang merupakan kemenangan besar bagi Daily Mail dan para jurnalisnya, dan bagi pers bebas secara umum," kata juru bicara Associated Newspapers dalam pernyataan, seperti dilansir dari E! News, Rabu (8/7/2026).
Gugatan yang diajukan sejak 2022, para penggugat menuduh perusahaan surat kabar itu melakukan retas telepon seluluer, penyadapan telepon rumah, dan ada 97 tuduhan terpisah.
Setelah putusan tersebut, Associated Newspapers memuji Hakim Nicklin atas putusannya yang 'menerima kejujuran bukti para jurnalis kami tentang bagaimana mereka mendapatkan sumber berita mereka'. Menurut mereka, tuduhan Pangeran Harry gak masuk akal.
"Gugatannya adalah upaya pencarian informasi oleh para penggugat dan tim hukum mereka dalam kampanye yang bermotivasi politik untuk membungkam pers bebas," katanya.
"Reputasi para jurnalis kami yang jujur dan pekerja keras telah dicemarkan secara mengerikan, dan hari ini mereka telah dibebaskan," sambung penerbit dalam sebuah pernyataan.
Setelah keputusan pengadilan, Harry dan penggugat lainnya, Doreen Lawrence, menyatakan kecewa atas hasil ketok palu dari hakim. "Meskipun para Penggugat mengajukan bukti, jurnalis Daily Mail hanya memberikan penolakan, dan pengadilan memilih untuk mempercayai mereka tanpa kritik," kata tim kuasa hukum.
Persidangan dibuka awal Januari 2026, Harry awalnya mengajukan dua gugatan terhadap perusahaan surat kabar lainnya. Salah satunya dimenangkan dan satunya lagi kalah dalam melawan kasus peretasan telepon Daily Mail.
(tia/wes)

