KPR 40 Tahun Bikin Cicilan Lebih Murah? Segini Kisarannya buat Rumah Subsidi

KPR 40 Tahun Bikin Cicilan Lebih Murah? Segini Kisarannya buat Rumah Subsidi

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Kamis, 07 Mei 2026 17:47 WIB
Ilustrasi KPR
Ilustrasi KPR. Foto: Shutterstock
Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto menginginkan tenor KPR yang tadinya hanya 20 tahun bisa diperpanjang hingga 40 tahun. Ia ingin masyarakat terutama kelas menengah bawah bisa memiliki rumah sendiri, daripada membayar sewa.

"Jadi yang tadi 30% untuk kontrak kita kurangi itu adalah untuk kau cicil rumahmu sendiri. Cicilnya kalau bisa 20 tahun, kalau nggak bisa 20 tahun, 25 tahun. Kalau belum lunas 25 tahun, 30 tahun. Kalau tidak bisa 35 tahun, 40 tahun, karena buruh tidak mungkin lari kemana-mana. Betul? Karena petani dan nelayan tidak akan kemana-mana, betul?" ujar Prabowo saat pidato dalam rangka peringatan Hari Buruh, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (1/4/2026).

Menurut Ekonom Senior Institute for Development Economic and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad alasan Prabowo ingin memperpanjang tenor KPR menjadi 40 tahun agar cicilan per bulannya murah, bisa di bawah Rp 1 juta. Hal ini tentu memperingan beban masyarakat yang mungkin gajinya hanya Rp 3-3,5 jutaan per bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia memberikan contoh jika ingin membeli rumah subsidi seharga Rp 180 juta, dengan bunga 5 persen flat, selama 40 tahun, nilai cicilan per bulannya hanya Rp 800 ribuan per bulan.

Hitungannya akan berbeda jika membeli rumah lebih murah atau lebih mahal dari Rp 180 juta. Harga yang rendah itu juga dikarenakan bunga yang tetap dari awal cicilan hingga akhir. Jika memakai KPR konvensional yang bunganya floating mengikuti pasar, tentu kemungkinan cicilan per bulannya lebih dari Rp 1 juta.

ADVERTISEMENT

Selain itu, besar uang muka atau down payment (DP) juga jadi penentu. Umumnya rumah subsidi hanya dikenakan DP kecil, sekitar 1 persen dari total harga rumah. Jika DP diperbesar, jumlah cicilannya akan semakin murah karena umumnya DP tidak termasuk dalam total KPR.

"Kalau misalnya harga rumah Rp 180 juta ya, DP-nya 1 persen. Berarti kan pinjamannya (ke bank) Rp 183 juta ya. Kalau 40 tahun ya cicilannya bisa Rp 880 ribu gitu. Tapi kan itu rumah yang paling murah. Tapi kalau agak naik lagi yang harga rumah Rp 250 juta ya. Asumsi DP-nya 1 persen. Maka cicilannya sekitar Rp 1,19 juta," terangnya saat dihubungi BeritaKlik pada Kamis (7/5/2026).

Ada pun, harga rumah subsidi berbeda dengan nilai rumah di pasaran. Harganya sudah ditentukan kisarannya dan lebih murah. Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 689/KPTS/M/2023. Berikut ini rinciannya.

1. Wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) sebesar Rp 166 juta.

2. Wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) sebesar Rp 182 juta.

3. Untuk wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) sebesar Rp 173 juta

4. Wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu sebesar Rp 185 juta.

5. Wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan sebesar Rp 240 juta.

Ambil KPR 30 Tahun Cicilannya Bisa di Bawah Rp 1 Juta per Bulan

Tauhid merasa KPR 40 tahun kurang cocok jika melihat usia produktif di Indonesia. Terlalu berisiko bagi debitur atau orang yang mengajukan KPR mampu melunasi setelah masa pensiun. Jika mengandalkan anak untuk membayar, mereka pasti juga memiliki tanggungan pribadi untuk menghidupi keluarganya.

"Dia harus semakin muda untuk mencicil. Kalau semakin berumur, sudah sulit dan menjadi tidak layak. bank juga nggak mau ngasih, kan jaminannya nggak ada. Jadi sulit, kan. Tapi kalau dia baru diterima PNS, terus sebelum umur 20, ya berarti masih mungkin. Tapi kalau umurnya makin tua, semakin nggak layak, susah dapat (KPR) yang 40 tahun tersebut," ujarnya.

Menurutnya mengambil KPR 30 tahun sudah cukup untuk mendapatkan cicilan di bawah 1 juta untuk pembelian rumah subsidi. Aturan mengenai KPR 30 tahun ini telah ditetapkan pada April 2026, tetapi baru diperuntukkan untuk rumah susun (rusun) subsidi.

Sementara itu, untuk rumah subsidi yang tapak belum diketahui apakah tenornya sudah ditetapkan sampai 30 tahun. Jika melihat ke aturan lama, tenor rumah subsidi itu sekitar 15-25 tahunan.

Aturan mengenai tenor 30 tahun tertuang dalam Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 23/KPTS/M/2026 tentang Besaran Harga Jual, Luas Lantai, Suku Bunga, dan Jangka Waktu Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah untuk Satuan Rumah Susun dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan. Aturan tersebut menggantikan peraturan sebelumnya yaitu Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 995/KPTS/M/2021.

"Jangka waktu kredit/pembiayaan pemilikan rumah untuk satuan rumah susun paling lama 30 tahun," tulis aturan tersebut.

Selain itu, aturan tersebut juga mengatur suku bunga tetap sebesar 6 persen per tahun (rusun).

Aturan terbaru ini sudah berlaku semenjak tanggal ditetapkan yaitu pada 5 April 2026. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati.

(aqi/das)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita BeritaKlik Lainnya
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads