Eksekusi Hotel Sultan di Depan Mata, 300 Personel Siap Kosongkan Blok 15 GBK

Eksekusi Hotel Sultan di Depan Mata, 300 Personel Siap Kosongkan Blok 15 GBK

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Rabu, 17 Jun 2026 06:06 WIB
Hotel Sultan
Hotel Sultan Foto: Nisrina Khairani
Jakarta -

Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) telah mempersiapkan pelaksanaan eksekusi Blok 15 GBK atau kawasan eks Hotel Sultan. Rangkaian strategi pun sudah disiapkan untuk mengosongkan obyek eksekusi itu pada Kamis, 18 Juni mendatang.

Ketua Tim Transisi Blok 15 GBK Hendry Arisandi menyebut ada 300 personel gabungan diterjunkan dalam kegiatan tersebut. Para personel berasal dari PPKGBK, Kementerian Sekretariat Negara, tim kuasa hukum, hingga Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Sejumlah instansi terkait seperti PLN dan Telkom juga akan ikut mendukung proses pengosongan.

Para personel dibekali prosedur pencatatan aset, dokumentasi, hingga pengamanan barang saat eksekusi berlangsung. Aspek pencatatan dan dokumentasi menjadi perhatian utama agar proses eksekusi berjalan tertib, aman, dan sesuai ketentuan hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"PPKGBK sangat berhati-hati dalam proses ini. Kami ingin memastikan semua barang yang ada di lokasi tercatat dan terdokumentasi dengan baik. Sesuai keputusan pengadilan, barang-barang yang tidak melekat pada tanah dan bangunan masih merupakan hak milik pengelola sebelumnya, yaitu PT Indobuildco," kata Hendry di Kompleks GBK Senayan, Jakarta, dikutip dari keterangan tertulis PPKGBK, Selasa (16/6/2026).

ADVERTISEMENT

Nasib Barang Hotel Sultan Jika Tersisa Saat Hari Eksekusi

Lantas, bagaimana kalau barang milik Hotel Sultan masih ada di lokasi alias belum dikosongkan sepenuhnya?

Jika personel gabungan dari PPKGBK mendapati masih ada barang milik PT Indobuildco, mereka akan mengamankan benda tersebut hingga enam bulan. Hendry mengatakan PPKGBK menyiapkan mekanisme kalau menemukan barang-barang milik PT Indobuildco di kawasan Blok 15 GBK pada hari eksekusi. Seluruh benda itu akan didata, didokumentasikan, dipindahkan, dan disimpan secara rapi.

"Prinsip kami jelas, eksekusi ini adalah pelaksanaan perintah pengadilan. Namun pada saat yang sama, kami tetap menjaga hak-hak atas barang milik pengelola sebelumnya. Pihak Indobuildco diberikan waktu hingga enam bulan untuk mengambil barang mereka yang akan disimpan dan dicatat dengan baik oleh pihak PPKGBK," ujarnya.

Hendry mengungkapkan langkah persiapan dilakukan karena PT Indobuildco sudah diminta untuk mengosongkan objek eksekusi. Akan tetapi, pihaknya belum melihat adanya langkah pengosongan dari pengelola sebelumnya.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/das)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita BeritaKlik Lainnya
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads