Proses eksekusi kawasan Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK) atau eks Hotel Sultan sedang berlangsung. Bangunan dan barang-barang bekas hotel itu diamankan oleh personel kepolisian hingga Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno(PPKGBK).
Lantas, bagaimana nasib bangunan dan barang Hotel Sultan?
Pantauan detikProperti di dalam hotel, personel PPKGBK tampak menelusuri barang-barang di dalam gedung. Barang tersebut diinventarisasi atau dicatat dan didata untuk diamankan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suharyanto sebelum eksekusi mengatakan barang-barang milik Hotel Sultan akan diinventarisasi. Lalu, barang tersebut akan diamankan di gudang.
"Barang apa dan sebagainya kita amankan, nanti kita punya gudang untuk menyimpan jadi tidak ada yang dikorbankan," kata Bambang kepada awak media di kompleks GBK, Kamis (18/6/2026).
Kemudian ketika eksekusi berjalan, Kuasa Hukum Pusat Pegelolaan Kompleks GBK Chandra Hamzah menyatakan pemanfaatan aset tanah dan bangunan di Blok 15 GBK selanjutnya akan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.06/2020.
"Bagaimana pelaksanaan selanjutnya?Pemanfaatan harus sesuai dengan PMK. Jangan paksa kami untuk melanggar PMK ini.Segala macam bentuk harus sesuai dengan PMK ini," ujar Chandra Hamzah.
Senada dengan itu, Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara DJKN Kemenkeu, Encep Sudarwan menegaskan bahwa Blok 15 GBK merupakan barang milik negara. Aset tersebut sudah dicatat, dilaporkan, dan diaudit di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Petugas PPK Gelora Bung Karno (GBK) dari Sekretariat Negara melakukan inventarisasi aset di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (18/6/2026). Pendataan dilakukan setelah aset tersebut resmi dieksekusi negara berdasarkan putusan pengadilan. Foto: Andhika Prasetia/detikFoto |
"Kemudian nanti untuk pemanfaatannya, seperti disampaikan tadi Pak Chandra, kita akan menggunakan PMK 115 mengenai pemanfaatan barang milik negara. Kami akan bekerja sama dengan pengguna barang, dalam hal ini Setneg dan PPKGBK," ucapnya.
Kemudian, Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro mengatakan Pusat Pengelola Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) diberikan amanah untuk mengelola aset negara Blok 15 GBK. Mereka akan menyusun pemanfaatan eks Hotel Sultan ke depannya.
"Nanti pada saat yang berikutnya akan kami sampaikan, atau teman-teman GBK akan diberitahukan kepada teman-teman bagaimana skenario pemanfaatan Hotel Sultan ini ke depan," ujar Bambang.
Sementara itu, Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo mengatakan PPKGBK bersama Kemensetneg akan melaksanakan pemanfaatan Blok 15 GBK sesuai Peraturan Menteri Keuangan. Ia menyebut pemerintah ingin memberikan dampak terbaik, baik dampak finansialnya maupun lingkungan positif di area Senayan
"Kita juga ingin memberikan dampak yang lebih positif kepada masyarakat seperti bertambahnya area-area yang dapat dimanfaatkan bersama masyarakat, termasuk yang ada di dalam blok 15 ini," katanya.
Saksikan Live DetikSore:
(dhw/das)












































