Ara-Tito Sepakat Percepat PBG Jadi 10 Hari

Ara-Tito Sepakat Percepat PBG Jadi 10 Hari

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Jumat, 19 Jun 2026 20:28 WIB
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian  dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait
Ketua DPP REI Joko Suranto, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti, Mendagri Muhammad Tito Karnavian, Menteri PKP Maruarar Sirait, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Foto: Sekar Aqillah Indraswari
Jakarta -

Pemerintah akan menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri yaitu Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Di dalamnya akan diatur terkait dukungan percepatan pelaksanaan program pembangunan 3 juta rumah.

Kebijakan tersebut di antaranya soal proses penerbitan persetujuan bangunan gedung (PBG) di seluruh daerah akan dipercepat menjadi 10 hari. Terhitung sejak dokumen permohonan lengkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, PBG dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tidak dipungut biaya sepersen pun alias Rp 0.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pembebasan BPHTB dan PBG Tidak Terikat Domisili KTP

Kebijakan lainnya adalah kini MBR memiliki privilege bisa mendapatkan BPHTB gratis di mana pun mereka membeli rumah, meskipun lokasinya tidak sama dengan domisili KTP. Jadi, jika ada MBR dengan KTP Jawa Barat ingin membeli rumah di Banten, tidak akan dikenakan BPHTB.

"Tadi dalam keputusan bersama adalah mengenai penggunaan KTP. Termasuk KTP Jakarta misalnya dapat digunakan untuk membeli rumah di daerah Bekasi, Tangerang, dan lain-lain, atau pengembang juga dapat membangun bagi masyarakat berpenghasilan rendah, yang tinggal tidak harus di Bekasi, tidak harus domisili di situ, tapi tinggal di Jakarta bisa mendapatkan PBG 0 persen dan BPHTB 0 persen," kata Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dalam rapat di Kementerian Dalam Negeri, pada Jumat (19/6/2026).

ADVERTISEMENT

Jika melihat catatan BeritaKlik, kebijakan mempersingkat proses pelayanan dan pembebasan biaya PBG serta BPHTB telah direncanakan oleh Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara) dan disetujui oleh Kemendagri sejak 2024. Namun, seiring berjalannya waktu ternyata masih ditemukan beberapa daerah yang belum menerapkan kebijakan tersebut.

Harapannya dengan adanya SKB dua menteri ini dapat menyelesaikan masalah-masalah perumahan dan setiap daerah bisa memberlakukan kebijakan yang sama.

"Menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang berkaitan teknis yang berhubungan dengan masalah perumahan, agar program Bapak Presiden untuk mendorong pembangunan perumahan, 3 juta rumah per tahun yang dikerjakan oleh Menteri PKP betul-betul bisa terlaksana," ujar Tito.

Selain membahas soal isi dari draft SKB 2 menteri, kedua kementerian itu telah menandatangani surat tersebut. Tinggal menghitung hari, SKB itu dapat diterbitkan dan resmi berlaku.

(aqi/das)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita BeritaKlik Lainnya
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads