Asosiasi pengembang perumahan menyambut baik penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri yaitu Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) di Kementerian Dalam Negeri pada Jumat (19/6/2026). Mereka menunggu SKB tersebut bisa segera diterbitkan.
"Saya bersyukur ini cepat juga diputuskan, malah sekarang tiga menteri ya, keren banget," kata Ari Tri Priyono, Ketua Umum DPP Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) saat ditemui di lokasi.
Menurutnya SKB dua menteri ini akan memberikan kemudian bagi banyak pihak, mulai dari masyarakat karena semakin mudah untuk membeli rumah, pengembang yang mendapat kepastian dari segi hukum, dan pemerintah daerah yang bisa mendapatkan pemasukan dari sektor properti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semoga ini segera membawa efek baik untuk perumahan nasional kita. Semoga membawa perbaikan buat bangsa dan negara kita. Rakyat bisa kembali punya rumah, pengembang bisa bergerak lagi, pemda juga punya pemasukan lagi dalam bisnis properti ini," ujarnya.
Terpisah, Ketua Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah mengapresiasi kebijakan pemerintah yang telah menyediakan kemudahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memiliki rumah.
Baca juga: Ara-Tito Sepakat Percepat PBG Jadi 10 Hari |
"Itu kan sesuatu yang baik, tujuan pemerintah untuk meringankan para MBR, membantu MBR untuk mendapatkan rumah. Nah ini patut kita apresiasi," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian KPK telah menandatangani SKB 2 menteri. Tinggal menghitung hari, SKB itu dapat diterbitkan dan resmi berlaku.
Di dalamnya akan diatur terkait dukungan percepatan pelaksanaan program pembangunan 3 juta rumah. Mulai dari aturan soal percepatan proses penerbitan persetujuan bangunan gedung (PBG) menjadi 10 hari. Pembebasan biaya PBG dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi MBR.
BPHTB gratis ini berlaku di mana pun MBR hendak membeli rumah, meskipun lokasinya tidak sama dengan domisili KTP. Jadi, jika ada MBR dengan KTP Jawa Barat ingin membeli rumah di Banten, tidak akan dikenakan BPHTB.
Poin lainnya adalah soal batas maksimum penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang bisa membeli rumah subsidi.
(aqi/aqi)











































