Kawasan Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK) atau eks Hotel Sultan sudah dieksekusi dan kini sedang dikosongkan. Namun, saat ini masih ada yang menghuni apartemen di kawasan itu.
Lead Mover Stefanus Didi yang bertugas mengosongkan bangunan-bangunan di Blok 15 GBK mengatakan ada beberapa unit apartemen yang masih dihuni. Ia menemukan sekitar 10 unit apartemen berpenghuni.
"Ada beberapa penghuni. Untuk penghuninya karena mungkin mereka sudah sewa ya selama dalam rentang waktu," ucap Didi di Jl. Gatot Subroto, Kompleks GBK, Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun total apartemen ada 232 unit untuk dua tower di kawasan tersebut. Lalu, jumlah unit yang sudah dikosongkan sekitar 48 unit sejak Senin (22/6) lalu.
Menurutnya, para penghuni meminta waktu untuk pindah atau mengurus hal lainnya. Tim pemindah barang pun mengutamakan unit yang sudah tak berpenghuni buat dipindahkan terlebih dulu.
"Kita juga berkerja di sekitar apartemennya mereka dulu, kita kerjakan tempat-tempat yang kosong," ucapnya.
Didi mengatakan ada sekitar 8.000 meter kubik barang yang perlu dipindahkan dari apartemen ke gudang. Sampai saat ini sekitar 350-500 meter kubik yang sudah dipindahkan. Adapun setiap unit apartemen diperkirakan berisi barang sekitar 25-30 meter kubik.
Terpisah, Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kharis Sucipto, mengatakan masih ada penyewa apartemen yang menghuni unit berdasarkan informasi dari PPKGBK. Saat ini para penghuni tengah didata. Adapun nasib penghuni tersebut masih akan diputuskan.
"Masih ada penghuni apartemen dan seluruhnya menyewa, bukan pemilik. Untuk selanjutnya masih di data kontrak sewanya oleh GBK, jangka waktu, dan lain-lain," kata Kharis saat dihubungi detikProperti.
Meski demikian, Kharis mengatakan bangunan apartemen tetap harus dikosongkan. Hal itu sesuai dengan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurutnya, PPKGBK yang akan memutuskan nasib penghuni apartemen akan pindah atau tidak. Namun untuk saat ini, PPKGBK memperbolehkan penghuni
untuk tinggal di apartemen hingga akhir Juni.
"Oleh GBK diberi waktu sampai akhir Juni ini," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, kawasan Blok 15 GBK atau eks Hotel Sultan sudah dieksekusi pada Kamis (18/6) lalu. Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Ahyar Parmika mengatakan permohonan Kementerian Sekretariat Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno telah memohon eksekusi bidang tanah SHGB 26/Gelora Dan SHGB 27/Gelora. Permohonan tersebut sudah dikabulkan.
"Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat bahwa permohonan para pemohon eksekusi tentang eksekusi pengosongan telah memenuhi persyaratan dan tidak bertentangan dengan hukum dan dapat dikabulkan," kata Ahyar di Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026).
Ahyar Parmika mengatakan termohon eksekusi dalam hal ini PT Indobuildco sebelumnya telah diimbau untuk mengosongkan kawasan eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora. Namun, pihak termohon eksekusi tidak bersedia mengosongkan sehingga dilakukan pengosongan secara paksa.
"Dapat menguasai objek eksekusi berupa A, bidang tanah eks HGB 26/Gelora seluas 53.709 meter persegi. B, bidang tanah eks HGB 27/Gelora seluas 83.666 meter persegi. Dua, bangunan-bangunan yang berada di atas eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora sejumlah 15 bangunan," ucap Ahyar.
Bangunan-bangunan yang berada di atas lahan tersebut di antaranya terdiri dari hotel, apartemen, ballroom, restoran, hingga homestay.
(dhw/das)










































