Pemerintah mendorong pembangunan rumah susun (rusun) di perkotaan karena ketersediaan lahan terjangkau yang terbatas. Namun, pada kenyataannya penjualan rusun subsidi pada tahun ini justru rendah.
Berdasarkan data dari BP Tapera, dari awal tahun hingga 1 Juli 2026 jumlah rusun subsidi yang laku terjual hanya 9 unit. Lokasi yang terjual berada di Bekasi dan Tangerang.
Jumlahnya jauh berbeda jika dibandingkan dengan penjualan rumah tapak subsidi yang telah laku terjual 93.330 unit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sudah ada 93.339 unit yang sudah realisasi penyaluran KPR subsidi-nya. Jadi terbagi memang ini rumah tapak 93.330 dan rumah susun masih 9," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Perkotaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Sri Haryati dalam acara jumpa pers capaian semester I Kementerian PKP di Wisma Mandiri II, Jakarta. pada Rabu (1/7/2026).
Sebagai informasi, rumah subsidi dan rusun subsidi ini pasarnya sama-sama ditujukan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang belum memiliki rumah.
Untuk membeli unit subsidi harus disetujui pengajuannya KPR subsidinya atau dikenal dengan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Dari segi harga memang berbeda, rumah subsidi harga paling mahal Rp 240 juta yang berlaku di wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan. Sementara daerah lainnya di bawah Rp 240 juta, termasuk Jabodetabek.
Sementara itu, harga tertinggi rusun berdasarkan aturan terbaru tembus Rp 1 miliar untuk unit tipe 45 meter persegi di wilayah Papua Pegunungan. Harga terendahnya sekitar Rp 210 juta untuk unit tipe 21 meter persegi yang harganya Rp 10 juta per meter persegi.
Apa Kendalanya?
Sri mengatakan serapan rusun subsidi rendah bukan karena peminatnya tidak ada. Kendalanya karena pemerintah tengah melakukan penyesuaian aturan setelah dikeluarkan Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 23/KPTS/M/2026.
Dalam Kepmen tersebut diatur mengenai harga, tenor, hingga luas unit rusun subsidi terbaru sehingga butuh penyesuaian di BP Tapera karena mereka harus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan.
"Karena memang ada tahapan yang harus dilalui BP tapera, di mana peraturan kepala badan dan lain-lainnya juga harus dilengkapi dan itu juga ada beberapa yang memang perlu persetujuan oleh Kementerian Keuangan," jelasnya.
Apabila semua telah rampung, ke depannya akan lebih banyak rusun subsidi yang terjual lewat skema FLPP.
"Segera sudah dilakukan koordinasi, semoga dalam Minggu ini bisa diselesaikan agar lebih banyak lagi yang akan masuk di rusun. Kita juga sudah melakukan capture beberapa rusun ready stock, kita juga bekerjasama dengan BUMN ada beberapa inventori BUMN yang juga memiliki rusun tadi (siap huni)," terangnya.
Sebelumnya juga Kementerian PKP melaporkan bahwa serapan rusun subsidi yang dibeli melalui skema FLPP masih sangat rendah. Bahkan hanya ada 140 unit rumah susun (rusun) subsidi yang laku terjual dalam lima tahun. Itu terjadi bukan tanpa alasan.
Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara) menilai hal itu terjadi karena aturan yang ada menyulitkan masyarakat untuk memiliki hunian, khususnya rusun subsidi.
"Lima tahun itu terakhir rusun subsidi tahu nggak cuma berapa? 140 unit. Berarti aturannya bisa digunakan nggak dengan baik? Nggak kan," kata Ara di kawasan Meikarta, Cikarang, Bekasi, Minggu (8/3/2026).
Pada saat itu alasannya karena aturan rusun subsidi lama menghambat masyarakat buat beli rumah karena tidak sesuai kemampuan masyarakat. Begitu juga bagi pengembang, sulit untuk merealisasikan rusun.
Jumlah Realisasi Dana FLPP Hingga Triwulan II 2026
Realisasi penyaluran dana FLPP triwulan I mencapai 41.084 unit. Bulan Maret menjadi kontributor terbesar dengan realisasi mencapai 19.250 unit, bertumbuh 46,9 persen.
Sementara itu realisasi triwulan II 2026 mencapai 50.447 unit. Penyaluran FLPP meningkat tajam pada bulan Juni sebanyak 26,844 unit atau 53,21 persen dari total realisasi triwulan II.
"Penyaluran FLPP yang meningkat tajam pada bulan Juni 2026 mendorong pertumbuhan triwulan II sebesar 22,79 persen dibandingkan dengan triwulan I. Realisasi dana FLPP triwulan I mencapai 41.084 unit dan triwulan II mencapai 50.447 unit. Hal ini mencerminkan akselerasi penyaluran menjelang akhir semester I tahun 2026," ungkap Deputi Komisiner Bidang Hukum dan Administrasi Wilson Lie Simatupang dalam keterangannya.
Menurut Wilson tantangan dalam realiasisa tahun ini adalah adanya penerapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Baku Sawah (LBS).
Namun, hal ini bisa diatasi dengan diterbitkan SKB Menteri Dalam Negeri dan Menteri ATR/BPN terkait dengan Dukungan Percepatan Program 3 Juta Rumah.
Kebijakan ini mengatur tentang pedoman perlindungan Lahan Baku Sawah (LBS) dan integrasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW).
Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah memberlakukan kebijakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) terbaru sejak 13 April 2026. Kebijakan tersebut mempermudah akses pengajuan KPR subsidi bagi masyarakat dengan catatan kredit di bawah Rp 1 juta. OJK juga menegaskan data SLIK bukan penentu mutlak diterima atau ditolaknya pengajuan kredit.
(aqi/zlf)











































