Orang tua kerap menghibahkan tanah mereka kepada anaknya. Meski sudah memiliki tanahnya dalam bentuk fisik, tapi harus diperhatikan juga dari segi legalitasnya.
Tanah hibah dari orang tua juga harus dicatat dengan benar agar memiliki kekuatan hukum. Jika tidak dicatat dengan benar maka penerima tanah hibah, yakni anak-anaknya, dianggap tidak sah di mata hukum.
Kondisi ini tentu sangat berbahaya di kemudian hari karena berisiko terjadi sengketa kepemilikan tanah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai bentuk pencegahan, sebaiknya lakukan balik nama dokumen pertahanan yang bersangkutan. Setelah itu, statusnya dinaikkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Namun, apakah akta hibah dapat menjadi dasar untuk balik nama menjadi SHM? Dijelaskan oleh tim detik's Advocate, tanah hibah dari orang tua yang sudah meninggal bisa saja dijadikan dasar untuk mengubah status tanah menjadi SHM.
Perlu diingat juga, ada beberapa hal yang harus diperhatikan untuk balik nama tanah hibah menjadi SHM. Berikut penjelasannya.
Cara Balik Nama Tanah Hibah Menjadi SHM
Ada hal-hal yang harus diperhatikan sebelum melakukan balik nama tanah hibah menjadi SHM. Mengutip catatan detikProperti, berikut penjelasannya:
1. Tanah dan Bangunan Sudah Berstatus SHM
Jika tanah dan bangunan sudah SHM, maka proses balik nama tanah hibah jauh lebih mudah. Sebagai contoh, Adi mendapat tanah hibah dari ayahnya yang telah meninggal. Tanah itu memiliki SHM atas nama ayah Adi.
Karena sudah berstatus SHM, Adi bisa langsung melakukan balik nama sertifikat tanah selama ia memiliki akta hibah dari sang ayah.
2. Tanah dan Bangunan Masih Berstatus HGB atau di Bawahnya
Jika tanah dan bangunan masih berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) atau di bawahnya masih bisa balik nama tanah hibah, bagaimana cara mengurusnya?
Misalnya, Bayu mendapat hibah aset properti dari ibunya. Jika yang dihibahkan statusnya masih berupa HGB, maka Bayu harus balik nama sertifikat aset properti tersebut sebelum akhirnya menaikkan statusnya menjadi SHM. Selama dirinya memegang akta hibah itu, maka Bayu dapat melakukannya.
Ketika Bayu sudah melakukan balik nama aset properti hibah, kini ia bisa meningkatkan status aset properti tersebut dari HGB menjadi SHM.
Dilansir situs Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), adapun persyaratan yang harus disiapkan pemohon untuk balik nama sertifikat tanah, yaitu:
- Mengisi formulir permohonan dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas meterai
- Surat kuasa apabila diperlukan
- Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Surat persetujuan kreditor (jika dibebani hak tanggungan)
- Fotokopi SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Penyerahan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
- Sertifikat HGB
- IMB (Izin Mendirikan Bangunan)/surat keterangan Kepala Desa/Lurah bagi perubahan hak dari HGB menjadi HM (Hak Milik) untuk rumah tinggal dengan luas tidak sampai 600 meter persegi.
Selain itu, pemohon juga perlu mengisi sejumlah keterangan seperti:
- Identitas diri
- Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
- Pernyataan tanah tidak sengketa
- Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.
Sebaiknya mengurus perubahan HGB menjadi SHM dilakukan di Kantor Pertanahan terdekat. Pada umumnya, dibutuhkan waktu sekitar 5 hari kerja untuk menyelesaikan perubahan HGB menjadi SHM.
Demikian cara balik nama tanah hibah dari orang tua menjadi SHM. Semoga bermanfaat!
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(ilf/abr)










































