Orang tua terkadang memberikan tanah untuk anak-anaknya, baik itu melalui hibah maupun warisan. Jika sudah mendapatkan bidang tanah tersebut, harus segera melakukan balik nama agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, menjelaskan bahwa balik nama merupakan proses pengalihan hak atas tanah dari pemilik lama ke pemilik baru. Termasuk dalam konteks keluarga, dari orang tua ke anak-anaknya.
"Jadi balik nama itu adalah proses pengalihan hak atas tanah dari pemilik lama ke pemilik baru yang sah secara hukum. Dalam konteks orang tua ke anak, balik nama tidak terjadi secara otomatis walaupun hubungan kekeluargaannya sudah jelas," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (21/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nah, sebelum melakukan balik nama, perlu diketahui bahwa hibah dan warisan adalah hal yang berbeda. Dengan demikian, proses balik nama dari tanah hasil hibah tentu akan berbeda dengan balik nama dari tanah hasil warisan.
Peralihan melalui hibah dilakukan saat orang tua masih hidup, sedangkan waris berlaku ketika orang tua telah meninggal dunia. Pemahaman ini penting karena akan menentukan jenis akta, dokumen pendukung, serta skema pajak dan biaya yang dikenakan.
"Kalau salah menentukan sejak awal, bisa berakibat pengurusannya berulang lagi dari proses awal," tegas Shamy Ardian.
Dalam praktiknya, terdapat setidaknya empat tahapan dalam proses balik nama, yaitu dasar hukum peralihan hak, pembuatan akta oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/notaris, pembayaran pajak dan bea, serta pencatatan resmi di Kantor Pertanahan. Masing-masing tahapan tersebut memiliki konsekuensi biaya yang perlu disiapkan masyarakat.
Biaya yang harus dipenuhi antara lain Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), biaya pembuatan akta hibah atau waris, biaya layanan di Kantor Pertanahan, termasuk juga biaya PNBP, serta pajak lainnya sesuai kondisi objek tanah. Besaran biaya tersebut dapat berbeda di setiap daerah.
Sementara untuk besaran biaya layanan di Kantor Pertanahan dapat dihitung berdasarkan nilai tanah yang ditetapkan oleh Kantor Pertanahan, dengan rumus nilai tanah per meter persegi dikalikan luas tanah, kemudian dibagi 1.000. Untuk melihat estimasi biaya, masyarakat dapat langsung menghitungnya di aplikasi Sentuh Tanahku.
Terkait biaya, menurut Shamy, bisa terasa mahal karena dipengaruhi oleh Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang meningkat, adanya denda keterlambatan, serta dokumen lama yang belum diperbarui. "Nah ini kalau semakin ditunda, biasanya biaya makin meningkat dan terasa mahal," tuturnya.
Selain biaya, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan untuk balik nama sertifikat tanah. Berikut ini dokumen yang harus disiapkan untuk balik nama sertifikat tanah hasil hibah maupun waris.
Dokumen Balik Nama Sertifikat Tanah Hasil Hibah
- Isi formulir permohonan dan tandatangani di atas meterai, disertai surat kuasa apabila diwakilkan
- Fotokopi identitas pemberi dan penerima hibah (KTP dan KK) yang telah dicocokkan dengan aslinya
- Sertifikat tanah asli
- Akta hibah yang dibuat oleh PPAT
- Izin pemindahan hak apabila pada sertifikat tercantum ketentuan tersebut
- Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah diverifikasi, serta bukti pembayaran SSB (BPHTB) dan uang pemasukan
- Untuk nilai tanah di atas Rp 60 juta, juga diwajibkan melampirkan bukti SSP/PPH
Dokumen Balik Nama Sertifikat Tanah Hasil Waris
- Isi formulir permohonan dan tandatangani di atas meterai, disertai surat kuasa apabila diwakilkan
- Fotokopi identitas pemberi dan penerima hibah (KTP dan KK) yang telah dicocokkan dengan aslinya
- Sertifikat tanah asli
- Akta kematian
- Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang-undangan
- Akta wasiat notariil (jika ada)
- Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah diverifikasi
- Bukti pembayaran SSB (BPHTB) dan uang pemasukan pada saat pendaftaran hak
- Untuk nilai tanah di atas Rp 60 juta, juga diwajibkan melampirkan bukti SSP/PPH
Itulah informasi mengenai perbedaan balik nama sertifikat tanah berdasarkan hibah dan waris. Semoga bermanfaat!
(abr/zlf)










































