Balik nama sertifikat tanah adalah proses untuk mengalihkan kepemilikan atas tanah dari pemilik lama ke pemilik baru. Proses ini sebaiknya segera dilakukan usai jual-beli tanah atau menerima warisan maupun hibah.
Dengan melakukan balik nama sertifikat, kepemilikan tanah menjadi sah di mata hukum. Langkah ini penting untuk mencegah timbul masalah seperti sengketa kepemilikan atau sulit balik nama nantinya.
Terkadang pemilik tanah baru menunda balik nama sertifikat karena berbagai alasan. Namun, sebaiknya pemilik segera balik nama sertifikat ya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Memang, kenapa harus cepat balik nama sertifikat tanah? Berikut ini penjelasannya.
Alasan Mesti Segera Balik Nama Sertifikat Tanah
Inilah alasan pemilik tanah baru dianjurkan buat nggak menunda terlalu lama balik nama sertifikat tanah.
1. Antisipasi Pemilik Lama Meninggal Dunia
Notaris, PPAT, dan Pejabat Lelang Kelas II Bima, Fitri Khairunnisa pernah mengatakan pemilik tanah baru yang menunda balik nama dikhawatirkan mengalami kesulitan. Hal ini kalau kondisinya pemilik lama ternyata meninggal dunia sebelum melakukan proses pengalihan hak.
Proses menjadi semakin panjang dan rumit karena pemilik mesti koordinasi dengan ahli waris. Apalagi kalau lokasi ahli waris terpencar atau tidak mau melepaskan tanah.
"Jangan sampai ada kasus penjualnya meninggal, lebih susah lagi (mengurus balik nama tanah). Karena kan belum tentu ahli waris ini kooperatif, belum tentu ahli waris ini gampang ditemui aja tuh," kata Fitri kepada detikProperti beberapa waktu lalu.
2. Mencegah Orang Lain Salahgunakan Sertifikat Tanah
Kemudian, tanah yang belum dibalik nama berpotensi untuk disalahgunakan oleh orang lain. Orang tersebut bisa saja pemilik lama ataupun mafia tanah.
Penjual atau pemilik tanah lama dapat menerbitkan sertifikat baru dan menjual tanah yang sama kepada orang lain.
"Apabila tiba-tiba penjualnya, istilahnya curang, penjualnya tahu pembelinya belum balik nama. Dia ke BPN (Badan Pertanahan Nasional), dia bilang sertifikat saya hilang, dimunculkan sertifikat baru, bisa menjadi sertifikat ganda," ujarnya.
3. Mencegah Kehilangan Kontak Pemilik Lama
Pemilik baru juga bisa saja kehilangan komunikasi dengan penjual atau pemilik lama karena penyerahan tanah sudah berlalu terlalu lama. Pemilik baru akan sulit balik nama tanah karena tidak tahu keberadaan pemilik lama.
Cara Balik Nama Sertifikat Tanah
Inilah proses untuk balik nama sertifikat tanah, dilansir dari Instagram Kementerian ATR/BPN @kementerian.atrbpn.
1. Datang ke Kantor Pertanahan terdekat
2. Serahkan dokumen persyaratan kepada petugas
3. Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen
4. Bayar biaya pendaftaran
Dokumen Persyaratan
Berikut ini beberapa dokumen yang perlu dipenuhi untuk balik nama sertifikat tanah.
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
- Sertifikat asli
- Akta jual beli dari PPAT
- Fotokopi KTP dan para pihak
- Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang
- Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
Adapun formulir permohonan memuat hal berikut.
- Identitas diri
- Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
- Pernyataan tanah tidak sengketa
- Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
Itulah seputar balik nama sertifikat tanah. Semoga bermanfaat!
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(dhw/zlf)










































