Masih banyak masyarakat yang merasa aman setelah memegang Akta Jual Beli (AJB) tanah. Padahal, dokumen tersebut belum menjadi bukti kepemilikan paling kuat secara hukum.
Dalam transaksi properti, banyak orang menganggap akta tanah dan sertifikat tanah memiliki fungsi yang sama. Kesalahpahaman ini sering memicu masalah di kemudian hari, mulai dari sengketa hingga kesulitan menjual tanah.
Dilansir dari prosedur resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), akta tanah dan sertifikat tanah merupakan dua dokumen berbeda, baik dari sisi fungsi, penerbit, hingga kekuatan hukumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AJB dan Sertifikat Tanah Punya Fungsi Berbeda
Akta tanah seperti AJB diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Dokumen ini berfungsi sebagai bukti bahwa transaksi atau peralihan hak atas tanah telah dilakukan secara sah antara penjual dan pembeli.
Sementara itu, sertifikat tanah diterbitkan langsung oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui kantor pertanahan setempat.
Artinya, negara baru mengakui kepemilikan tanah secara resmi setelah data tersebut tercatat dan terdaftar di BPN.
Sertifikat Jadi Bukti Kepemilikan Terkuat
AJB memang termasuk akta otentik, tetapi dokumen tersebut hanya menjadi dasar untuk mengurus balik nama sertifikat ke BPN.
Nama yang tercantum di dalam sertifikat tanah merupakan pihak yang diakui secara hukum sebagai pemilik sah tanah tersebut.
Karena itu, proses jual beli tanah seharusnya tidak berhenti sampai penandatanganan AJB saja.
"Jika proses berhenti di AJB, status hukum tanah sebenarnya masih menggantung," demikian penjelasan yang dikutip dari informasi ATR/BPN.
Risiko Punya AJB tapi Belum Bersertifikat
Memegang AJB tanpa melanjutkan proses sertifikat ternyata memiliki sejumlah risiko. Tanah berpotensi mengalami tumpang tindih kepemilikan, sulit dijual kembali, hingga tidak bisa diagunkan ke bank.
Selain itu, kondisi tersebut juga rawan memicu sengketa hukum di kemudian hari karena kepemilikan belum tercatat resmi di BPN.
Begini Proses Jual Beli Tanah yang Benar
Dalam transaksi jual beli tanah, AJB dan sertifikat tanah digunakan secara bertahap.
Berikut alurnya:
- Sertifikat tanah asli diserahkan kepada PPAT.
- PPAT membuat dan mengesahkan AJB sebagai bukti transaksi jual beli.
- AJB dan sertifikat asli diajukan ke BPN.
- BPN melakukan proses balik nama.
- Sertifikat baru diterbitkan atas nama pemilik yang sah.
Jangan Anggap AJB Sebagai Tahap Akhir
Banyak kasus sengketa tanah terjadi karena masyarakat mengira AJB sudah cukup sebagai bukti kepemilikan. Padahal, sertifikat tanah tetap menjadi dokumen paling penting dalam urusan pertanahan.
Karena itu, setelah proses transaksi selesai di hadapan PPAT, pemilik baru disarankan segera mengurus balik nama sertifikat hingga tuntas di BPN agar status hukum tanah benar-benar aman.
(das/das)









































