Saat melakukan jual beli tanah, salah satu hal yang harus diperhatikan adalah keaslian sertifikat. Ini untuk menghindari masalah pada kemudian hari.
Ada beberapa hal yang perlu dicek pada sertifikat agar tidak bermasalah, yaitu sertifikat tanah itu asli, bebas sengketa, tidak diblokir, tidak dalam sita, data sesuai.
Untuk mengecek keaslian sertifikat tanah, bisa dilakukan dalam beberapa cara. Salah satunya adalah melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT. Dilansir dari Instagram PPID Kementerian ATR/BPN, pengecekan sertifikat tanah di PPAT perlu dilakukan sebagai persiapan pembuatan akta jual beli (AJB), untuk mengetahui objek tanah aman ditransaksikan. Sertifikat yang bisa diperiksa berupa analog maupun elektronik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain melalui PPAT, calon pembeli juga bisa mengecek sertifikat tanah secara online. Berikut ini caranya.
Cek Sertifikat Tanah Pakai Aplikasi Sentuh Tanahku
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah membuat aplikasi yang bisa membantu masyarakat mengecek keaslian sertifikat secara online. Aplikasi tersebut bernama Sentuh Tanahku yang bisa diunduh di Google Play Store atau App Store.
Tata cara mengecek sertifikat dari aplikasi Sentuh Tanahku, sebagai berikut.
1. Pilih menu 'Daftar' untuk buat akun baru dengan NIK, nama lengkap, nomor HP aktif dan email.
2. Konfirmasi akun melalui link aktivasi di email, kemudian login.
3. Setelah login, pilih menu "Cari Berkas" atau "Sertipikatku".
4. Masukkan nomor sertifikat (NIB/HAK), jenis hak (SHM/HGB), dan data lokasi seperti kabupaten/desa.
5. Untuk sertifikat elektronik, scan QR code langsung di aplikasi untuk verifikasi instan.
Jika data tidak muncul, sertifikat mungkin palsu atau belum terdaftar. Segera hubungi BPN setempat untuk klarifikasi.
Cek Sertifikat Tanah Pakai Situs BHUMI
Jika tidak sempat mengunduh aplikasi atau mengalami kesulitan, coba cek keaslian sertifikat melalui situs atau website BHUMI. Website ini juga dikelola oleh Kementerian ATR/BPN. Berikut cara mengeceknya.
1. Buka browser dan kunjungi https://bhumi.atrbpn.go.id/peta.
2. Klik ikon kaca pembesar di pojok kiri atas layar untuk buka menu "Cari Lokasi".
3. Pilih opsi "Pencarian Bidang (NIB/HAK)" atau "Pencarian Bidang Tanah".
4. Masukkan data: nama Kabupaten/Kota, Desa/Kelurahan, serta 5 digit terakhir Nomor Identifikasi Bidang (NIB) atau Nomor Hak dari sertifikat.
5. Klik tombol "Cari Bidang"; hasil tampilan peta digital, nama pemilik, luas tanah, koordinat, dan status blokir/jaminan jika ada.
Untuk membaca informasi detail bidang tanah di hasil pencarian situs BHUMI, perhatikan panel "Feature Information" atau popup yang muncul setelah pencarian NIB/Hak selesai dan peta menyorot bidang target. Nantinya, akan muncul pemberitahuan sebagai berikut.
Nomor Hak/NIB: Identitas unik bidang (contoh: 91JT-2020-000123), konfirmasi kesesuaian dengan sertifikat fisik.
Jenis Hak: SHM, HGB, HGU, atau Hak Pengelolaan, plus masa berlaku jika terbatas.
Luas Bidang: Ukuran tanah dalam meter persegi, cocokkan dengan sertifikat untuk deteksi pemalsuan.
Nama Pemilik: Nama lengkap terdaftar, alamat, dan NIK jika tersedia.
Itulah tata cara mengecek keaslian sertifikat tanah, semoga membantu.
(abr/zlf)










































