Cara Mengubah Sertifikat HGB Jadi SHM, Biayanya Cuma Rp 50 Ribu

Cara Mengubah Sertifikat HGB Jadi SHM, Biayanya Cuma Rp 50 Ribu

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Selasa, 19 Mei 2026 14:30 WIB
Infog Panduan Ubah Sertifikat HGB ke SHM
Foto: Infografis ini dibuat menggunakan Notebooklm dengan sumber detikproperti
Jakarta -

Setelah membeli rumah dari pengembang, biasanya pemilik mendapatkan sertifikat hak guna bangunan (HGB). Nantinya, sertifikat itu perlu diubah menjadi sertifikat hak milik (SHM).

Perubahan status dari HGB ke SHM penting untuk memperkuat legalitas kepemilikan tanah. Langkah ini memberikan rasa aman kepada pemilik untuk jangka panjang. Aset keluarga akan memiliki nilai perlindungan yang lebih tinggi.

Selain itu, status SHM membuat pemilik tak perlu lagi memperpanjang masa berlaku, sebagaimana yang berlaku pada HGB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Banyak manfaat yang kita bisa rasakan dari perubahan hak ini. Di antaranya, kita tidak perlu lagi mikirin perpanjangan hak karena sekarang sudah jadi SHM," tuturnya.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian mengatakan sekarang ada cara mudah dan terjangkau untuk mengubah status tanah HGB menjadi SHM. Ia pun mengajak masyarakat yang memiliki rumah yang statusnya masih HGB untuk memanfaatkan layanan perubahan hak ini.

ADVERTISEMENT

"Bagi masyarakat yang memiliki sertipikat HGB rumah tinggal dengan luas tanah maksimal 600 meter, biasanya di komplek, di perumahan, bisa coba daftarin perubahan hak dari HGB menjadi SHM," ujar Shamy, dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (19/5/2026).

Lalu, bagaimana cara mengubah status tanah dari HGB menjadi SHM? Berikut ini penjelasannya.

Syarat Ubah HGB Jadi SHM

Menurutnya, proses perubahan hak mudah dan terjangkau sehingga semakin banyak masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut. Pemilik cukup menyiapkan dan melampirkan dokumen berikut ini untuk diserahkan ke Kantor Pertanahan.

  • Izin mendirikan bangunan (IMB) tinggal
  • Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) yang menerangkan terdapat bumi dan bangunan
  • Formulir perubahan hak dari kantor pertanahan

Biaya dan Waktu Proses

Kemudian, siapkan dana untuk membayar biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

"Perlu diketahui, biaya PNBP perubahan hak hanya Rp 50.000 dan prosesnya hanya lima hari kerja," ungkapnya.

Itulah beberapa hal yang perlu diketahui untuk mengubah HGB menjadi SHM.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/das)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita BeritaKlik Lainnya
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads