Wajib Tahu! 6 Kunci Agar Beli Tanah Aman dan Nggak Berujung Drama

Wajib Tahu! 6 Kunci Agar Beli Tanah Aman dan Nggak Berujung Drama

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Senin, 25 Mei 2026 12:03 WIB
Cara Aman Beli Tanah
Foto: Infografis ini dibuat menggunakan NotebookLM dengan sumber detikproperti
Jakarta -

Membeli tanah bukan perkara mudah. Calon pembeli harus teliti dan berhati-hati agar terhindar dari masalah seperti sengketa.

Salah satu hal yang perlu dipastikan adalah adanya kepemilikan hak atas tanah yang sah. Hal ini dibuktikan melalui sertifikat hak milik (SHM).

Langkah ini penting untuk menjamin kepemilikan tanah memiliki dasar hukum yang kuat. Jangan sampai nantinya pembeli malah rebutan kepemilikan tanah dengan orang lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu, apa saja yang perlu diperhatikan ketika ingin membeli tanah atau rumah agar aman dari sengketa? Berikut ini penjelasannya.

7 Hal yang Perlu Dilakukan Saat Beli Tanah

Inilah beberapa hal yang perlu dilakukan agar aman saat beli tanah, dikutip dari situs Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat, Senin (25/5/2026).

ADVERTISEMENT

1. Pastikan Tanah Bersertifikat

Pertama, pastikan kalau tanah memiliki sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Hal ini penting karena tanah yang belum bersertifikat lebih berisiko mengalami sengketa atau ketidakjelasan kepemilikan.

2. Cek Sertifikat Tanah

Periksa sertifikat tanah untuk memastikan sertifikat aman. Tujuan pengecekkan untuk memastikan sertifikat asli, data sesuai, dan tidak berstatus sengketa, sita, blokir, atau dijaminkan.

Pastikan penjual tanah memang pemegang sertifikat yang sah. Caranya dengan memeriksa kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), dan kesesuaian nama yang tercantum pada sertifikat.

Jika penjual diwakilkan oleh pihak lain, pastikan ada surat kuasa resmi dan sah secara hukum ya.

3. Ajukan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT)

Kemudian, ajukan surat keterangan pendaftaran tanah (SKPT) ke Kantor Pertanahan. Surat ini memastikan tanah tidak bermasalah secara administratif maupun hukum sebelum transaksi.

SKPT adalah dokumen berisi informasi tentang tanah. Informasi tanah itu antara lain status hukum, riwayat pendaftaran, kesesuaian data fisik dan yuridis, serta catatan hukum lain yang melekat pada tanah.

5. Survei Tanah

Tak hanya dokumen, calon pembeli harus melakukan survei tanah. Periksa kondisi tanah secara langsung untuk memastikan lokasi dan batas tanah sesuai sertifikat, tidak ada pihak yang menguasai atau menempati tanah, lalu tidak ada konflik klaim dengan pihak lain.

6. Transaksi di Depan PPAT

Lakukan transaksi jual beli di depan pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Langkah ini wajib dilakukan karena PPAT akan membuatkan akta jual beli (AJB), yaitu bukti sah peralihan hak.

Selain itu, PPAT membantu memastikan dokumen lengkap dan sah, pajak dan kewajiban sudah dipenuhi, dan transaksi sesuai peraturan.

7. Segera Balik Nama Sertifikat

Terakhir, pembeli wajib mengajukan balik nama sertifikat setelah menandatangani AJB. Tujuannya agar kepemilikan tanah beralih ke nama pembeli. Langkah ini penting agar mendapat kepastian hukum dan terhindari dari potensi sengketa.

Itulah tips seputar cara membeli tanah dengan aman. Semoga bermanfaat!




(dhw/ilf)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita BeritaKlik Lainnya
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads