Selain Sertifikat, Ini 5 Hal yang Harus Dicek Sebelum Beli Apartemen

Selain Sertifikat, Ini 5 Hal yang Harus Dicek Sebelum Beli Apartemen

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Minggu, 31 Mei 2026 11:05 WIB
Ilustrasi Beli Rumah
Ilustrasi beli apartemen. Foto: Pexels/Pavel Danilyuk
Jakarta -

Tinggal di apartemen kini jadi alternatif hunian di tengah kota. Saat ingin membelinya, ada beberapa hal yang harus dicek terlebih dahulu.

Salah satu yang paling penting adalah Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS). Keberadaan SHMSRS ini bisa memberikan bukti kuat pemilikan unit.

Selain itu, masih ada beberapa hal yang perlu dicek sebelum membeli apartemen. Apa saja? Berikut informasinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Alas Hak Tanah yang Dipakai Bangun Apartemen

Masyarakat perlu memperhatikan alas hak tanah yang dipakai untuk pembangunan apartemen. Dilansir dari situs Kementerian ATR/BPN, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun mengatur bahwa setiap rumah susun dapat dibangun di atas tanah Hak Milik, Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai atas tanah negara, serta Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan. Ketentuan tersebut tercantum di dalam Pasal 17.

Sejalan dengan aturan tersebut, pemahaman mengenai status tanah menjadi penting karena tidak seluruh hak atas tanah apartemen atau rumah susun bersifat permanen. Pada sejumlah bangunan yang berstatus HGB, Hak Pengelolaan, atau hak atas tanah yang memiliki jangka waktu lainnya, perlu diperpanjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

2. Ketahui P3SRS

Masyarakat juga perlu memastikan keberadaan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS). P3SRS memiliki peran dalam pengelolaan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama rumah susun, termasuk mewakili kepentingan para pemilik dan penghuni dalam berbagai urusan yang berkaitan dengan pengelolaan dan legalitas rumah susun.

Apabila apartemen atau rumah susun tidak memiliki P3SRS dan jangka waktu hak atas tanahnya habis, maka pemilik unit bisa mengalami berbagai kendala administrasi. Kendala yang bisa terjadi, seperti unit tak dapat dijual/beli, tak bisa diagunkan, hingga potensi timbulnya konflik di kemudian hari.

Keberadaan P3SRS cukup penting dalam mendukung pengelolaan berbagai kepentingan bersama di lingkungan rumah susun, termasuk ketika terdapat kebutuhan pengurusan administrasi yang berkaitan dengan tanah bersama. Pengelolaan yang tidak berjalan dengan baik berpotensi menimbulkan masalah administratif maupun sengketa yang dapat memengaruhi kepentingan pemilik dan penghuni.

3. Cek Lokasi

Selanjutnya, masyarakat perlu mengecek lokasi apartemen. Beberapa waktu lalu, pengamat properti yang juga Direktur Global Asset Management Steve Sudijanto menganjurkan calon pembeli memilih apartemen yang dekat dengan tempat aktivitas seperti kantor dan fasilitas transportasi umum. Pemilik cukup berjalan kaki atau menggunakan transportasi umum ke tempat kerja.

"Lokasinya harus benar-benar di daerah yang mentereng dalam arti yang strategis ya, transit oriented development," kata Steve kepada detikProperti belum lama ini.

4. Cek Kondisi Unit dan Fasilitas Umum

Kemudian, survei kondisi fisik unit apartemen untuk mengidentifikasi kerusakan. Sebaiknya tidak membeli unit yang rusak karena perbaikannya akan sangat rumit.

"Jangan membeli unit yang sudah cacat secara mechanical dan electrical," katanya.

Kerusakan bisa terjadi pada sistem perpipaan. Periksa kalau pipa pembuangan air kotor di kamar mandi, WC, dan dapur mengalami mampet atau bocor.

Selain itu, perhatikan kerusakan pada struktur sipil. Misalnya terjadi kebocoran pada lantai. Nah itu hal yang perlu dicermati.

Tak cuma unitnya saja, calon pembeli harus cek fasilitas umum apartemen tersebut. Pastikan fasilitas umum terawat dan memadai, mulai dari bagian lobi, lift, koridor, kapasitas genset, hingga aliran air. Cari tahu juga ketersediaan parkiran agar tidak berebut dengan penghuni lain.

5. Cek Riwayat Masalah

Terakhir, cari tahu soal riwayat masalah yang pernah terjadi di apartemen. Hindari apartemen yang pernah mengalami kebakaran maupun banjir. Kejadian tak mengenakan itu bisa saja terulang kembali.

Itulah beberapa hal yang harus dicek sebelum beli apartemen. Semoga membantu!




(abr/ilf)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita BeritaKlik Lainnya
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads