Mendapatkan tanah hibah juga perlu segera dilakukan balik nama. Ini untuk mencegah masalah di masa yang akan mendatang.
Balik nama itu merupakan proses pengalihan hak atas tanah dari pemilik lama ke pemilik baru yang sah secara hukum. Hibah ini bisa dilakukan oleh siapa saja, baik dari orang tua ke anak maupun sanak saudara.
Hibah umumnya dilakukan ketika seseorang yang ingin menghibahkan tanahnya masih hidup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika mendapatkan hibah tanah, ada beberapa hal yang harus dilengkapi saat ingin balik nama sertifikat tanah.
Dilansir dari situs Kementerian ATR/BPN, berikut ini informasinya.
Dokumen yang Diperlukan untuk Balik Nama Sertifikat karena Hibah
- Isi formulir permohonan dan tandatangani di atas meterai, disertai surat kuasa apabila diwakilkan
- Fotokopi identitas pemberi dan penerima hibah (KTP dan KK) yang telah dicocokkan dengan aslinya
- Sertifikat tanah asli
- Akta hibah yang dibuat oleh PPAT
- Izin pemindahan hak apabila pada sertifikat tercantum ketentuan tersebut
- Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah diverifikasi, serta bukti pembayaran SSB (BPHTB) dan uang pemasukan
- Untuk nilai tanah di atas Rp 60 juta, juga diwajibkan melampirkan bukti SSP/PPH.
Waktu dan Biaya
Untuk waktu penyelesaiannya selama 5 hari kerja. Sementara untuk biayanya bisa dilakukan simulasi pada situs Kementerian ATR/BPN atau melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Hitung-hitungannya berdasarkan nilai tanah per meter dikalikan luas tanah dibagi 1.000 lalu ditambahkan biaya layanan sebesar Rp 50.000.
Itulah syarat dokumen dan biaya untuk balik nama sertifikat tanah karena hibah. Semoga membantu.
(abr/ilf)










































