Memecah atau memisahkan sertifikat merupakan salah satu hal yang biasa dilakukan oleh pemilik tanah. Tapi, kedua hal tersebut ada bedanya lho.
Pecah dan pisah sertifikat tanah memang sama-sama layanan pertanahan tapi punya tujuan yang berbeda. Layanan ini dipakai ketika seseorang ingin melakukan hibah, mengurus warisan, menjual aset tanah atau menegaskan kepemilikan hak atas tanah.
Notaris, PPAT, dan Pejabat Lelang Kelas II Bima, Fitri Khairunnisa pernah menyebutkan perbedaan pecah dan pisah sertifikat tanah. Pisah sertifikat dilakukan agar setiap pemegang hak memegang sertifikat atas satu bidang tanah sedangkan pecah sertifikat untuk membagi bidang tanah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pisah sertifikat ini hanya memisahkan sertifikat saja, tetapi haknya masih hak bersama. Kalau pecah sertifikat haknya jadi dibuat masing-masing," kata Fitri saat dihubungi detikProperti beberapa waktu lalu.
Supaya lebih paham, yuk simak informasi berikut ini.
Pengertian Pecah Sertifikat
Pecah sertifikat tanah adalah proses memecahkan sebidang tanah menjadi beberapa bagian. Setiap bidang tanah hasil pecahan tersebut diterbitkan baru dengan luas baru.
Ciri-ciri Pecah Sertifikat
- Bidang tanah dibagi menjadi beberapa bagian
- Terbit beberapa sertifikat baru dengan luas baru
- Tidak perlu izin kepada pihak lain untuk jual tanah
Contoh Kasus Pecah Sertifikat
Satu sertifikat tanah akan dipecah menjadi tiga, maka bidang tanah akan dibagi menjadi tiga bagian. Tanah akan diukur kembali dan menghasilkan bidang tanah dengan luas baru sesuai kebutuhan pemilik. Lalu, diterbitkan sertifikat tanah untuk setiap bidang.
Apa Itu Pisah Sertifikat?
Pisah sertifikat tanah adalah proses memisahkan sertifikat untuk masing-masing pemegang hak tanpa pemisahan bidang tanah. Tujuannya untuk menegaskan kepemilikan tanah untuk masing-masing pemegang sertifikat.
Pemisahan sertifikat itu mengakhiri kepemilikan bersama dalam suatu sertifikat menjadi beberapa sertifikat dengan masing-masing nama pemegang hak.
Ciri-ciri Pisah Sertifikat
- Menghasilkan beberapa sertifikat hak atas satu bidang tanah yang sama
- Setiap sertifikat tercantum nama masing-masing pemegang hak
- Perlu izin pemegang hak lain sebelum jual tanah
Contoh Kasus Pisah Sertifikat
Orang tua mewariskan tanah kepada tiga anak. Nama ketiga anak tercantum pada satu sertifikat. Pisah sertifikat akan menghasilkan tiga sertifikat atas bidang tanah yang sama tanpa perubahan luas. Nama masing-masing anak tercantum pada sertifikat yang dipegang.
Cara Pecah atau Pisah Sertifikat Tanah
Untuk memecah maupun memisahkan sertifikat tanah, bisa dilakukan di kantor pertanahan setempat. Syarat dokumennya juga serupa. Dilansir dari situs Kementerian ATR/BPN berikut ini informasinya.
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Pecah Sertifikat Tanah
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi identitas pemohon (KTP) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
- Sertifikat Asli
- Rencana Tapak/Site Plan dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat
Untuk waktu penyelesaiannya selama 15 hari kerja sementara biayanya bisa dilakukan simulasi melalui situs Kementerian ATR/BPN atau aplikasi Sentuh Tanahku. Umumnya, biaya dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing-masing bidang yang dipecah maupun dipisah.
itulah perbedaan pecah dan pisah sertifikat tanah. Semoga membantu!
(abr/ilf)










































