Infografis: Hak dan Kewajiban yang Wajib Diketahui Pemilik Sertifikat Tanah

Infografis: Hak dan Kewajiban yang Wajib Diketahui Pemilik Sertifikat Tanah

Danang Sugianto - detikProperti
Jumat, 05 Jun 2026 13:33 WIB
Infografis Hak dan Kewajiban Pemilik Sertifikat Tanah
Foto: Infografis dibuat menggunakan Notebooklm
Jakarta -

Memiliki sertifikat tanah menjadi bukti sah kepemilikan yang diakui negara. Namun, di balik legalitas tersebut, pemilik tanah tidak hanya mendapatkan hak, tetapi juga memiliki sejumlah kewajiban yang harus dipatuhi agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Sertifikat tanah sendiri merupakan bukti hak yang dilindungi oleh undang-undang. Karena itu, pemegangnya perlu memahami apa saja hak yang dimiliki sekaligus kewajiban yang melekat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak Pemegang Sertifikat Tanah

Di Indonesia, hak atas tanah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) beserta aturan pelaksanaannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dilansir dari situs Kejaksaan RI dan Infografis Kantor Pertanahan Jakarta Selatan, berikut sejumlah hak yang dapat dimiliki pemegang sertifikat tanah:

1. Hak Milik

Hak milik merupakan hak paling kuat atas tanah. Pemilik berwenang menggunakan, menguasai, dan memanfaatkan tanah sesuai kepentingannya. Hak ini juga dapat dialihkan melalui jual beli, hibah, atau warisan tanpa batas waktu.

ADVERTISEMENT

2. Hak Sewa

Hak ini memberikan kewenangan untuk menggunakan tanah dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian. Namun, pemegang hak sewa tidak dapat menjual atau mengalihkan tanah tersebut kepada pihak lain.

3. Hak Pakai

Hak pakai memberikan izin untuk memanfaatkan tanah sesuai fungsi yang tercantum dalam sertifikat dan ketentuan yang berlaku.

4. Hak Guna Usaha (HGU)

HGU diberikan untuk mengelola tanah milik negara guna kegiatan usaha, seperti pertanian, perkebunan, atau usaha lain dalam jangka waktu tertentu.

5. Hak Guna Bangunan (HGB)

Hak ini memungkinkan pemegangnya untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah dengan jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan.

Kewajiban Pemegang Sertifikat Tanah

Selain hak, pemilik tanah juga wajib memenuhi sejumlah kewajiban agar kepemilikan tetap sah dan terhindar dari sengketa.

1. Menggunakan Tanah Sesuai Peruntukan

Tanah harus dimanfaatkan sesuai fungsi yang tercantum dalam sertifikat, seperti perumahan, pertanian, atau komersial. Perubahan fungsi wajib melalui izin resmi.

2. Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pemegang sertifikat wajib membayar PBB setiap tahun sebagai bentuk kontribusi kepada negara dan daerah.

3. Menjaga Batas dan Kondisi Tanah

Pemilik dianjurkan memasang patok batas serta memastikan tanah tidak terbengkalai untuk menghindari sengketa.

4. Melaporkan Perubahan Kepemilikan

Setiap perubahan kepemilikan akibat jual beli, hibah, atau warisan harus dilaporkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk proses balik nama.

5. Menyimpan Sertifikat dengan Aman

Sertifikat harus disimpan dengan baik. Jika hilang atau rusak, pemilik wajib segera melapor dan mengurus penggantian sesuai prosedur.

Pentingnya Memahami Hak dan Kewajiban

Memahami hak dan kewajiban sebagai pemegang sertifikat tanah menjadi hal penting untuk menjaga kepastian hukum. Kepemilikan tanah bukan hanya soal menguasai aset, tetapi juga tentang mematuhi aturan yang berlaku.

Dengan menjalankan kewajiban tersebut, pemilik tanah dapat menghindari risiko sengketa, sanksi hukum, hingga potensi kehilangan hak atas tanah di masa mendatang.

(das/das)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita BeritaKlik Lainnya
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads