Ketika membeli rumah dengan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR), sertifikat tidak akan diberikan di awal. Umumnya, pemilik rumah harus melunasi angsurannya dulu.
Namun, di lapangan banyak ditemui kasus angsuran sudah lunas, rumah sudah jadi dan ditempati, tetapi sertifikat hak milik (SHM) tidak kunjung diberikan. Pemilik rumah hanya memegang salinan SHM atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
Jika detikers ada yang mengalami hal seperti ini, pasti bingung apa yang harus dilakukan? Apakah membawa masalah ini ke jalur hukum?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertama, detikers harus cari tahu dulu penyebab SHM ditahan. Menurut pengamat perbankan dan praktisi sistem pembayaran Arianto Muditomo terdapat dua kemungkinan sertifikat tidak langsung diberikan setelah KPR lunas, tergantung pada jenis rumah yang dibeli baru atau bekas.
1. Rumah Bekas
Setelah KPR lunas sebenarnya ada satu proses lagi yang harus dilewati, yakni membayar roya. Dilansir dari laman Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Sijunjung, roya merupakan proses penghapusan hak tanggungan atas suatu sertifikat tanah setelah debitur melunasi seluruh kewajiban utangnya kepada kreditur (biasanya bank).
Dalam hukum pertanahan, roya merupakan proses administratif untuk mencabut status jaminan utang dari sertifikat tanah agar kembali menjadi 'bersih' atau bebas dari beban hak tanggungan. Setelah itu, bank akan menyerahkan sertifikat kepada pemilik rumah.
"(Proses roya) bisa dilakukan bersamaan dengan penyerahan sertifikat yang dijaminkan," kata Arianto saat dihubungi BeritaKlik, pada Rabu (22/10/2025).
Jadi, coba cek dulu apakah rumah yang kita bayar itu sudah membayar roya. Baru setelah itu, bisa meminta SHM dikeluarkan.
2. Rumah Baru
Jika yang dibeli adalah rumah primer atau rumah baru, faktor yang bikin SHM nggak turun-turun adalah tertahan di proses balik nama di bank tempat pemilik rumah mengambil KPR. Oleh karena itu, coba tanyakan kepada bank tempat mencicil.
"Dengan sertifikat dikuasai oleh developer dan bank, di mana KPR lunas, sertifikat akan diserahkan oleh bank kepada pemilik untuk kemudian dapat balik nama secara mandiri atau melanjutkan proses balik nama melalui bank," jelanya.
Setelah itu, lakukan proses balik nama. Hal ini sangat penting agar di atas SHM itu yang tertera adalah nama pemilik rumah terbaru. Aset akan lebih terlindungi dan tidak bisa diserobot oleh orang lain.
Proses balik nama biasanya melibatkan notaris. Bisa dipanggil pribadi atau disediakan pihak bank. Arianto mengingatkan agar setiap debitur membawa surat lunas dari bank dan syarat-syarat yang dibutuhkan untuk mengurus SHM. Jangan lupa juga menyiapkan biaya balik nama. Besarannya berbeda-beda, untuk mendapat gambaran, bisa diketahui dengan mengakses aplikasi Sentuh Tanahku. Pada aplikasi tersebut terdapat fitur simulasi biaya.
Demikian penjelasan mengenai cara mendapat sertifikat setelah lunas KPR, semoga bermanfaat.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(aqi/dhw)











































