Faisal dan Makhmudah divonis 15 dan 14 bulan penjara oleh PN Mojokerto atas kasus aborsi. Vonis lebih ringan dari tuntutan JPU. Makhmudah menerima putusan.
Warga Gelumbang, Muara Enim, dikejutkan penemuan jasad nenek 87 tahun yang hilang 11 hari. Polisi selidiki penyebab kematian tanpa autopsi dari keluarga.
MK mengubah Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. MK menyebutkan frasa 'langsung atau tidak langsung' dalam pasal itu berpotensi menjadi pasal karet.